Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

DPRD Bentuk Pansus

Suasana pertemuan antara masyarakat dari 5 kampung selaku pemilik ulayat atas tanah Bandara Sentani dengan anggota DPRD Kabupaten Jayapura bersama instansi terkait di ruang rapat Kantor DPRD Jayapura, Selasa (13/8). ( FOTO : Robert Mboik Cepos)

Untuk Selesaikan Sengketa Lahan Bisluit Bandara Sentani

SENTANI- Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura memfasilitasi pertemuan dengan masyarakat adat dari 5 kampung selaku pemilik ulayat atas tanah bisluit atau runway Bandara Sentani di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Selasa (13/8).

Ketua DPRD  Jayapura, Edison Awoitauw  mengungkapkan, menyikapi pengaduan masyarakat atas masalah atau sengketa lahan tanah Bandara Sentani, pihaknya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian sengketa lahan bisluit tanah Bandara Sentani.

Pansus itu nantinya akan memfasilitasi masyarakat adat dari 5 kampung itu untuk bertemu dengan pihak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di Jakarta.

“Kita dengan masyarakat adat minggu depan sudah menuju ke Kementerian Perhubungan RI supaya dari sana masyarakat adat bisa tahu, kira-kira bagaimana penyelesaian masalah ini selanjutnya,” kata Edison Awoitauw kepada wartawan di Sentani, Selasa (13/8).

Baca Juga :  Dana Konsumsi PON Belum Cair

Sementara itu, perwakilan dari masyarakat adat William Yoku mengatakan, masyarakat adat dari 5 kampung itu memiliki dasar yang kuat untuk menuntut pembayaran atas tanah Bandara tersebut. Dimana hal ini mengacu pada kesepakatan yang telah dibangun sejak 2001 lalu antara pemerintah dan masyarakat adat selaku pemilik ulayat.  Intinya dalam kesepakatan  itu, pemerintah  menyatakan  siap  melakukan  pembayaran atas tanah bisluit Bandara Sentani itu. Adapun tanah bisluit yang menjadi tuntutan masyarakat adat dari 5 kampung itu seluas 44 hektar. Pemerintah belum pernah melakukan pembayaran atas tanah tersebut, namun di beberapa bagian lain sudah dilakukan pembayaran.

“Yang belum dibayar itu di lokasi runway pesawat,”ungkapnya.Dia menambahkan, 5 kampung yang melakukan tuntutan atas tanah Bandara itu yakni masyarakat Kampung Ifar Besar, Sereh, Hobong, Yahim, Yobe.

Baca Juga :  Terus Lakukan Inovasi dan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Mereka berharap penyelesaian tanah melalui DPRD Jayapura ini bisa  memberikan titik terang dan kejelasan mengenai pembayaran ganti rugi tanah tersebut.”Kami ini bisa diselesaikan secepatnya dengan adanya pembentukan Pansus dari dewan ini,”ungkapnya. (roy/tho)

Suasana pertemuan antara masyarakat dari 5 kampung selaku pemilik ulayat atas tanah Bandara Sentani dengan anggota DPRD Kabupaten Jayapura bersama instansi terkait di ruang rapat Kantor DPRD Jayapura, Selasa (13/8). ( FOTO : Robert Mboik Cepos)

Untuk Selesaikan Sengketa Lahan Bisluit Bandara Sentani

SENTANI- Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura memfasilitasi pertemuan dengan masyarakat adat dari 5 kampung selaku pemilik ulayat atas tanah bisluit atau runway Bandara Sentani di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Selasa (13/8).

Ketua DPRD  Jayapura, Edison Awoitauw  mengungkapkan, menyikapi pengaduan masyarakat atas masalah atau sengketa lahan tanah Bandara Sentani, pihaknya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian sengketa lahan bisluit tanah Bandara Sentani.

Pansus itu nantinya akan memfasilitasi masyarakat adat dari 5 kampung itu untuk bertemu dengan pihak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di Jakarta.

“Kita dengan masyarakat adat minggu depan sudah menuju ke Kementerian Perhubungan RI supaya dari sana masyarakat adat bisa tahu, kira-kira bagaimana penyelesaian masalah ini selanjutnya,” kata Edison Awoitauw kepada wartawan di Sentani, Selasa (13/8).

Baca Juga :  Dalami Kasus Temuan Bayi, Polisi Periksa 3 Saksi

Sementara itu, perwakilan dari masyarakat adat William Yoku mengatakan, masyarakat adat dari 5 kampung itu memiliki dasar yang kuat untuk menuntut pembayaran atas tanah Bandara tersebut. Dimana hal ini mengacu pada kesepakatan yang telah dibangun sejak 2001 lalu antara pemerintah dan masyarakat adat selaku pemilik ulayat.  Intinya dalam kesepakatan  itu, pemerintah  menyatakan  siap  melakukan  pembayaran atas tanah bisluit Bandara Sentani itu. Adapun tanah bisluit yang menjadi tuntutan masyarakat adat dari 5 kampung itu seluas 44 hektar. Pemerintah belum pernah melakukan pembayaran atas tanah tersebut, namun di beberapa bagian lain sudah dilakukan pembayaran.

“Yang belum dibayar itu di lokasi runway pesawat,”ungkapnya.Dia menambahkan, 5 kampung yang melakukan tuntutan atas tanah Bandara itu yakni masyarakat Kampung Ifar Besar, Sereh, Hobong, Yahim, Yobe.

Baca Juga :  Jumlah Data Penduduk Tidak Aktif di Kab Jayapura 85 Ribu

Mereka berharap penyelesaian tanah melalui DPRD Jayapura ini bisa  memberikan titik terang dan kejelasan mengenai pembayaran ganti rugi tanah tersebut.”Kami ini bisa diselesaikan secepatnya dengan adanya pembentukan Pansus dari dewan ini,”ungkapnya. (roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya