Friday, April 26, 2024
29.7 C
Jayapura

Masyarakat Adat  Minta PT PNM Angkat Kaki

SENTANI-Masyarakat Adat Suku Kemtuk Kampung Mamei di Lembah Grime Nawa Kabupaten Jayapura  telah melaksanakan Musyawarah Masyarakat Adat Kampung Mamei Suku Kemtuk, Selasa (10/5).

Dari musyawarah tersebut melahirkan beberapa keputusan, salah satunya dengan tegas meminta PT Permata Nusa Mandiri (PNM) untuk segera angkat kaki atau meninggalkan semua bentuk aktivitas mereka di Wilayah Grime.

Ondoafi Kampung Mamei, Marthen Samon  dalam pernyataan sikap yang dibacakan Rabu, (11/5) menegaskan, pemberian Izin Perkebunan Kelapa Sawit dan Pengolahan Hutan kepada PT Permata Nusa Mandiri (PNM) merupakan bentuk perampasan hak hidup masyarakat adat .

” Masyarakat adat menilai proses pemberian Izin kepada perusahaan sama sekali tidak melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik ulayat yang syah di atas hutan adat masyarakat adat.  Masyarakat adat sama sekali tidak mengetahui dan terlibat dalam segala macam proses-proses pelepasan kawasan kepada PT Permata Nusa Mandiri ,“jelasnya.

Baca Juga :  Diharapkan Ada Penanganan Segera

Oleh karena itu, masyarakat Adat Kemtuk Mamei mendesak PT Permata Nusa Mandiri untuk segera angkat kaki dari tanah adat mereka di Lembah Grime Nawa.

  Hasil dari keputusan bersama dan  beberapa point penting pada pleno hasil Musyawarah Masyarakat Adat  Kampung Mamei diantaranya  1. Mendesak kepada seluruh Intelektul Grime Nawa untuk mendorong pencabutan Izin-izin PT Permata Nusa Mandiri diatas Tanah Masyarakat Adat meliputi Distrik Nimborang ,Distrik Nimbokrang , Distrik Unurumguay, Distrik Namblong , Distrik Kemtuk Gresi dan Distrik Kemtuk. 2. Menolak Kehadirian PT Permata Nusa Mandiri (PNM)diatas wilayah Masyarakat Adat Lembah Grime Nawa . 3. Mendesak Bupati Jayapura untuk segera melakukan Pencabutan Izin Usaha Perkebunan  (IUP), Izin Lingkungan (IL) Izin Lokasi dan Hak Guna Usaha (HGU) PT PNM. 4. Mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Provinsi Papua untuk segera mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP ) PT PNM dari atas Tanah adat mereka di lembah Grime Nawa.

Baca Juga :  Pelaku Penculikan Anak di Sentani Ditangkap Polisi

“Pernyataan sikap atas hasil kesepakatan bersama masyarakat adat ini sebagai bentuk proteksi dan perlindungan hak-hak  masyarakat adat di atas tanah adat kami di Lembah Grime Nawa.  Ini sebagai bentuk proteksi untuk melindungi hutan kami. Untuk anak cucu kami ke depan “pungkasnya.(roy/ary)

SENTANI-Masyarakat Adat Suku Kemtuk Kampung Mamei di Lembah Grime Nawa Kabupaten Jayapura  telah melaksanakan Musyawarah Masyarakat Adat Kampung Mamei Suku Kemtuk, Selasa (10/5).

Dari musyawarah tersebut melahirkan beberapa keputusan, salah satunya dengan tegas meminta PT Permata Nusa Mandiri (PNM) untuk segera angkat kaki atau meninggalkan semua bentuk aktivitas mereka di Wilayah Grime.

Ondoafi Kampung Mamei, Marthen Samon  dalam pernyataan sikap yang dibacakan Rabu, (11/5) menegaskan, pemberian Izin Perkebunan Kelapa Sawit dan Pengolahan Hutan kepada PT Permata Nusa Mandiri (PNM) merupakan bentuk perampasan hak hidup masyarakat adat .

” Masyarakat adat menilai proses pemberian Izin kepada perusahaan sama sekali tidak melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik ulayat yang syah di atas hutan adat masyarakat adat.  Masyarakat adat sama sekali tidak mengetahui dan terlibat dalam segala macam proses-proses pelepasan kawasan kepada PT Permata Nusa Mandiri ,“jelasnya.

Baca Juga :  Silakan Pihak Swasta Kelola Pasar Pharaa

Oleh karena itu, masyarakat Adat Kemtuk Mamei mendesak PT Permata Nusa Mandiri untuk segera angkat kaki dari tanah adat mereka di Lembah Grime Nawa.

  Hasil dari keputusan bersama dan  beberapa point penting pada pleno hasil Musyawarah Masyarakat Adat  Kampung Mamei diantaranya  1. Mendesak kepada seluruh Intelektul Grime Nawa untuk mendorong pencabutan Izin-izin PT Permata Nusa Mandiri diatas Tanah Masyarakat Adat meliputi Distrik Nimborang ,Distrik Nimbokrang , Distrik Unurumguay, Distrik Namblong , Distrik Kemtuk Gresi dan Distrik Kemtuk. 2. Menolak Kehadirian PT Permata Nusa Mandiri (PNM)diatas wilayah Masyarakat Adat Lembah Grime Nawa . 3. Mendesak Bupati Jayapura untuk segera melakukan Pencabutan Izin Usaha Perkebunan  (IUP), Izin Lingkungan (IL) Izin Lokasi dan Hak Guna Usaha (HGU) PT PNM. 4. Mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Provinsi Papua untuk segera mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP ) PT PNM dari atas Tanah adat mereka di lembah Grime Nawa.

Baca Juga :  Siapapun  yang Jabat Pj Bupati Harus Bisa Rangkul Masyarakat

“Pernyataan sikap atas hasil kesepakatan bersama masyarakat adat ini sebagai bentuk proteksi dan perlindungan hak-hak  masyarakat adat di atas tanah adat kami di Lembah Grime Nawa.  Ini sebagai bentuk proteksi untuk melindungi hutan kami. Untuk anak cucu kami ke depan “pungkasnya.(roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya