Saturday, March 15, 2025
24.7 C
Jayapura

Polisi Bekuk Komplotan Pencurian

Ketiga pelaku pencurian saat diamankan di Mapolres Jayapura. Para pelaku  masih di bawah umur. ( FOTO : Yewen/Cepos)

Para Pelaku Masih di Bawah Umur

SENTANI-Pihak Kepolisian Polres Jayapura melalui Tim Cycloop berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian anak di bawah umur masing-masing berinisial IN (13), JK (11), OY (11) dan EP (18) di tempat yang berbeda-beda di Sentani.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura, Iptu Oscar. F Rahadian saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan para komplotan pencurian anak di bawah umur di tempat-tempat yang berbeda.

“Kami membekuk para pelaku pencurian yang selama ini melakukan tindakan pencurian di wilayah Sentani. Mirisnya, para pelaku ini masih di bawah umur atau masih dikategorikan sebagai anak-anak,”ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (9/3).

Menurut Oscar, penangkapan terhadap para pelaku pencurian ini berdasarkan informasi dari salah satu pelaku berinisial IN yang sebelumnya sudah tertangkap saat hendak melakukan aksinya bersama pelaku JK di Warung Kopi Giras Doyo Baru. 

Para pelaku hendak memasuki warung kopi untuk mencuri, tapi langsung kepergok dan ditangkap oleh pemilik warung, M. Muhaimin. Pelaku IN ditangkap oleh pemilik warung dan diserahkan ke polisi. Sementara itu, pelaku JK berhasil melarikan diri.

Baca Juga :  Ajak Warga Karya Bumi Besum Sukseskan  Pemilu Damai

“Pelaku IN mengakui bahwa mereka sering melakukan aksinya di wilayah BTN sekitar Polres Jayapura Doyo Baru,”jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku berinisial JK dan OY bahwa mereka sebelumnya pernah mencuri 1 unit laptop di warung kopi tersebut dan pernah juga melakukan aksinya di beberapa rumah warga di sekitar perumahan BTN di wilayah Doyo Baru.

“Kedua pelaku ini mengakui telah mencuri juga 1 unit HP Samsung J9, HP Oppo, yang semuanya sudah dijual. Tidak hanya itu, mereka juga pernah melakukan aksinya di salah satu rumah milik Bripka Duta Husadani anggota Polres Jayapura. Di mana mereka berhasil mencuri 1 unit HP Samsung J2,” ungkap Oscar.

Sementara itu, pelaku EP mengakui pernah melakukan pemerasan dan pengancaman pada 13 Januari 2019 di BTN Daime-Daime Doyo Baru Sentani. Di mana pelaku memeras dan mengancam dengan menggunakan sabit kepada korban Kasmawati yang merupakan istri dari anggota TNI AD.

Baca Juga :  Maksimalkan Pelayanan, Pemkab Hadirkan 2 Puskesmas di Distrik Sentani

Dia menyatakan para pelaku masing-masing berinisial OY dan JK dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4, atau pasal 362 KUHP jo pasal 53 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Namun untuk proses pemidanaan untuk anak di bawah umur diatur dalam undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang peradilan anak. Untuk pelaku berinsial IN dikenakan pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. Sementara pelaku EP dijerat pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan disertai pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Masih dilakukan pengembangan, karena para pelaku melakukan aksinya dan menjual barang-barang curian tersebut. Para pelaku juga mengaku telah melakukan aksinya berulang kali, tetapi kebanyakan korban tidak membuat laporan polisi. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya,” pungkasnya. (bet/tho)

Ketiga pelaku pencurian saat diamankan di Mapolres Jayapura. Para pelaku  masih di bawah umur. ( FOTO : Yewen/Cepos)

Para Pelaku Masih di Bawah Umur

SENTANI-Pihak Kepolisian Polres Jayapura melalui Tim Cycloop berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian anak di bawah umur masing-masing berinisial IN (13), JK (11), OY (11) dan EP (18) di tempat yang berbeda-beda di Sentani.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura, Iptu Oscar. F Rahadian saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan para komplotan pencurian anak di bawah umur di tempat-tempat yang berbeda.

“Kami membekuk para pelaku pencurian yang selama ini melakukan tindakan pencurian di wilayah Sentani. Mirisnya, para pelaku ini masih di bawah umur atau masih dikategorikan sebagai anak-anak,”ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (9/3).

Menurut Oscar, penangkapan terhadap para pelaku pencurian ini berdasarkan informasi dari salah satu pelaku berinisial IN yang sebelumnya sudah tertangkap saat hendak melakukan aksinya bersama pelaku JK di Warung Kopi Giras Doyo Baru. 

Para pelaku hendak memasuki warung kopi untuk mencuri, tapi langsung kepergok dan ditangkap oleh pemilik warung, M. Muhaimin. Pelaku IN ditangkap oleh pemilik warung dan diserahkan ke polisi. Sementara itu, pelaku JK berhasil melarikan diri.

Baca Juga :  Maksimalkan Pelayanan, Pemkab Hadirkan 2 Puskesmas di Distrik Sentani

“Pelaku IN mengakui bahwa mereka sering melakukan aksinya di wilayah BTN sekitar Polres Jayapura Doyo Baru,”jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku berinisial JK dan OY bahwa mereka sebelumnya pernah mencuri 1 unit laptop di warung kopi tersebut dan pernah juga melakukan aksinya di beberapa rumah warga di sekitar perumahan BTN di wilayah Doyo Baru.

“Kedua pelaku ini mengakui telah mencuri juga 1 unit HP Samsung J9, HP Oppo, yang semuanya sudah dijual. Tidak hanya itu, mereka juga pernah melakukan aksinya di salah satu rumah milik Bripka Duta Husadani anggota Polres Jayapura. Di mana mereka berhasil mencuri 1 unit HP Samsung J2,” ungkap Oscar.

Sementara itu, pelaku EP mengakui pernah melakukan pemerasan dan pengancaman pada 13 Januari 2019 di BTN Daime-Daime Doyo Baru Sentani. Di mana pelaku memeras dan mengancam dengan menggunakan sabit kepada korban Kasmawati yang merupakan istri dari anggota TNI AD.

Baca Juga :  Sesuai NIK, Pj Bupati Jayapura Triwarno Coblos di TPS 09 Kotaraja

Dia menyatakan para pelaku masing-masing berinisial OY dan JK dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4, atau pasal 362 KUHP jo pasal 53 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Namun untuk proses pemidanaan untuk anak di bawah umur diatur dalam undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang peradilan anak. Untuk pelaku berinsial IN dikenakan pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. Sementara pelaku EP dijerat pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan disertai pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Masih dilakukan pengembangan, karena para pelaku melakukan aksinya dan menjual barang-barang curian tersebut. Para pelaku juga mengaku telah melakukan aksinya berulang kali, tetapi kebanyakan korban tidak membuat laporan polisi. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya,” pungkasnya. (bet/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya