Selain di Distrik Airu, ada juga di Kota Sentani, anak yang menikah di bawah umur bukan OAP  tapi non OAP di tahun lalu ada 3 anak dan tahun ini 2 orang anak. Permasalah anak menikah di bawah umur di Kota Sentani sudah diselesaikan, ini disebabkan akibatkan faktor ekonomi. Menikahkan anak di bawah umur ada yang untuk menutup kebutuhan ekonomi dan ada juga faktor kebiasaan yang ada di kampung halaman orang tua tersebut di daerah luar Papua.
Memitigasi adanya pernikahan anak di bawah umur, hal yang dilakukan DPPPA Kabupaten Jayapura adalah melakukan MoU dengan Pengadilan Agama jika ada pengajuan anak menikah di bawah umur, maka Pengadilan Agama tidak bisa mengeluarkan rekomendasi, karena nanti akan disampaikan ke DPPPA Kabupaten Jayapura dan dilakukan mediasi.
Mediasi ini akan melibatkan banyak instansi termasuk pemuka agama, orang tua kedua belah pihak mempelai dan keluarganya dengan dipertemukan bersama untuk diberikan pemahaman terkait dampak dari pernikahan anak di bawah umur tidak diperbolehkan  karena ini menyangkut masa depan anak khususnya bagi anak perempuan.
“Anak-anak mempunyai masa depan yang harus dikejar dan diraih dan harus ditopang oleh orang tua, jika orang tua mengawinkan anak di usia dini maka anak bisa bermasalah dikemudian,”bebernya.
Lanjutnya, dampak anak menikah di bawah umur, nanti reproduksi anak perempuan bisa terganggu dan menyebabkan penyakit yang bisa berakibat kematian, melahirkan bayi prematur atau stunting, tidak bisa mengurus anak dengan baik karena usia masih labil, bisa mengalami gangguan psikologis yang bisa membahayakan anak dan ibunya, bisa terjadi KDRT dan lainnya.(dil/ary)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos