SENTANI -PT. Air Minum Jayapura Nanwani Robongholo (Perseroda) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama antara Kejaksaan Negeri Jayapura, yang ditandatangani langsung Direktur Utama PT AMJ Nanwani Robongholo (Perseroda) Entis Sutisna dan Kepala Kejari Jayapura, disaksikan Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey dan Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo di Kantor PT. AMJ Nanwani Robongholo (Perseroda) di Entrop, Selasa (8/9) kemarin.
Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo memberikan apresiasi kepada Direktur Utama bersama jajarannya yang telah berupaya semaksimal mungkin mengembangkan PT. AMJ untuk terus maju dan berkembang, sehingga melalui MoU ini apa yang sudah menjadi kerjasamanya bisa dilaksanakan dengan baik.
Diharapkan PT. AMJ bisa terus memberikan pelayanan yang maksimal kepada pelanggan dan masyarakat. Baik di Kabupaten maupun Kota Jayapura, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam menyumbang PAD di Kabupaten Jayapura.
Sementara itu, Direktur Utama PT. AMJ Nanwani Robongholo (Perseroda) Entis Sutisna mengatakan, MoU ini dilakukan tentu dalam rangka mendukung pelaksaksanaan tugas dan fungsi, dimana PT.AMJRN memiliki VISI menjadi Perusahaan air minum dengan pelayanan prima, sehat, mandiri MANTAP (Mampu, Amanah, Normatif, Tanggungjawab, Adaptif, Peduli)
“Dari hasil audit BPKP kami mendapatkan hasil audit sehat dengan point 3 (keuangan, pelayanan,operasional, SDM) dimana hasil penilaian kinerja BUMD Air Minum 2022 dari 389 BUMD air minum PTAMJRN berada di 194,”ungkapnya.
Ditambahkan, tujuan dari MoU ini untuk meningkatkan kerjasama, koordinasi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi dari PT.AMJRN (Perseroda) dengan ruang lingkup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.(dil/ary)