Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Dianiaya Ayah Angkat, Bocah 10 Tahun Tewas

Pelaku penganiayaan anak angkat berinisial  DW saat dibekuk polisi di Jalan Kehiran Sentani, Jumat (7/2). ( FOTO: Guntur for cepos)

SENTANI-Kasus penganiayaan yang berujuang tewasnya bocah 10 tahun di Sentani, dilaporkan ke Polres Jayapura, Jumat (7/2). Bocah 10 tahun yang diketahui bernama Toni Tobogau ini sempat dirawat di RSUD Yowari, Jumat (7/2) sore. 

Mirisnya, pelaku penganiayaan berat itu dilakukan oleh ayah angkatnya sendiri, berinisial DW (28).

Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Henrikus Yossi Hendrata, SH, SIK 

 saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2), menjelaskan,  kasus itu terjadi Jumat (7/2), pagi sekira pukul 05.00. WIT. Saat itu, pelaku yang dalam keadaan pengaruh Miras tiba di rumahnya di Kehiran dan mendobrak pintu dengan menendangnya, setelah itu langsung menganiaya istrinya dan korban.

“Setelah kami menerima laporan polisi yang dibuat istri pelaku Salomina Sokoy (26), kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial DW (28). Pelaku kami tangkap di Kehiran 1, saat sedang mengendarai motor,”kata AKP Henrikus Yossi Hendrata, SH, S.IK, Sabtu (8/2).

Baca Juga :  Masyarakat Adat Langkat Antusias Usung Misi Khusus

Lanjut dia, setelah mendobrak pintu rumah dan berhasil masuk, pelaku kemudian menganiaya istrinya. Namun sang istri berhasil kabur dari rumah.

Naas saat itu, pelaku melihat korban dan langsung memukuli korban di bagian kepala dan tangan dengan menggunakan kayu. Akibatnya, korban mengalami patah tulang tangan kanan dan menderita luka di kepala.

“Korban selanjutnya dibawa ke RSUD Yowari untuk mendapatkan perawatan. Namun setelah lima jam dirawat, nyawa korban tidak bisa tertolong dan akhirnya meninggal dunia,” bebernya.

Untuk diketahui,  korban merupakan anak dari kakak kandung pelapor yang bernama Lince Sokoy (almarhum).  Setelah ibu kandung korban meninggal,  bocah malang itu sempat diasuh  kakek dan neneknya di Kampung Bambar. Namun pada 2019, kakek dan neneknya juga meninggal dunia. Setelah itu, bocah tersebut diasuh oleh Salomina Sokoy (26)  bersama pelaku. Sementara itu, ayah kandung korban saat ini diketahui berada di Nabire.

Baca Juga :  Gasak Tiga Motor, Satu Komplotan Curanmor Ditangkap

Berdasarkan  pengakuan  pelapor, tindakan kekerasan dalam rumah tangga  itu sudah sering  dilakukan pelaku karena tidak menginginkan korban tinggal bersama mereka.

“Di mana pelaku sering memarahi korban di saat mabuk,” jelasnya.

Kini pelaku DW (28)  sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatanyan itu,  pelaku  dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(roy/tho)

Pelaku penganiayaan anak angkat berinisial  DW saat dibekuk polisi di Jalan Kehiran Sentani, Jumat (7/2). ( FOTO: Guntur for cepos)

SENTANI-Kasus penganiayaan yang berujuang tewasnya bocah 10 tahun di Sentani, dilaporkan ke Polres Jayapura, Jumat (7/2). Bocah 10 tahun yang diketahui bernama Toni Tobogau ini sempat dirawat di RSUD Yowari, Jumat (7/2) sore. 

Mirisnya, pelaku penganiayaan berat itu dilakukan oleh ayah angkatnya sendiri, berinisial DW (28).

Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Henrikus Yossi Hendrata, SH, SIK 

 saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2), menjelaskan,  kasus itu terjadi Jumat (7/2), pagi sekira pukul 05.00. WIT. Saat itu, pelaku yang dalam keadaan pengaruh Miras tiba di rumahnya di Kehiran dan mendobrak pintu dengan menendangnya, setelah itu langsung menganiaya istrinya dan korban.

“Setelah kami menerima laporan polisi yang dibuat istri pelaku Salomina Sokoy (26), kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial DW (28). Pelaku kami tangkap di Kehiran 1, saat sedang mengendarai motor,”kata AKP Henrikus Yossi Hendrata, SH, S.IK, Sabtu (8/2).

Baca Juga :  Rehabilitasi Cycloop, Pusat Alokasikan Rp 56 Miliar

Lanjut dia, setelah mendobrak pintu rumah dan berhasil masuk, pelaku kemudian menganiaya istrinya. Namun sang istri berhasil kabur dari rumah.

Naas saat itu, pelaku melihat korban dan langsung memukuli korban di bagian kepala dan tangan dengan menggunakan kayu. Akibatnya, korban mengalami patah tulang tangan kanan dan menderita luka di kepala.

“Korban selanjutnya dibawa ke RSUD Yowari untuk mendapatkan perawatan. Namun setelah lima jam dirawat, nyawa korban tidak bisa tertolong dan akhirnya meninggal dunia,” bebernya.

Untuk diketahui,  korban merupakan anak dari kakak kandung pelapor yang bernama Lince Sokoy (almarhum).  Setelah ibu kandung korban meninggal,  bocah malang itu sempat diasuh  kakek dan neneknya di Kampung Bambar. Namun pada 2019, kakek dan neneknya juga meninggal dunia. Setelah itu, bocah tersebut diasuh oleh Salomina Sokoy (26)  bersama pelaku. Sementara itu, ayah kandung korban saat ini diketahui berada di Nabire.

Baca Juga :  Masyarakat Adat Langkat Antusias Usung Misi Khusus

Berdasarkan  pengakuan  pelapor, tindakan kekerasan dalam rumah tangga  itu sudah sering  dilakukan pelaku karena tidak menginginkan korban tinggal bersama mereka.

“Di mana pelaku sering memarahi korban di saat mabuk,” jelasnya.

Kini pelaku DW (28)  sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatanyan itu,  pelaku  dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya