Saturday, March 15, 2025
24.7 C
Jayapura

Palang SD dan Pustu Nawa Mukti, Dibuka

DIBUKA- Pemalangan terhadap Pustu dan SD Kampung Nawa Mukti SP4 Distrik Yapsi saat dibuka oleh masyarakat adat bersama-sama pihak Distrik Yapsi dan Polsek Kaureh, Rabu (6/11). ( FOTO : Humas Polres Jayaprua For Cepos)

SENTANI-Pemalangan Sekolah Dasar (SD) dan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kampung Nawa Mukti SP4, Distrik Yapsi, Kabupaten Jayapura, akhirnya dibuka oleh masyarakat adat setelah dilakukan mediasi antara Polsek Kaureh dan Distrik Yapsi, Rabu (6/11).

Kepala Distrik Yapsi, Steven Ohee, S.IP, mengatakan, pemalangan terhadap dua fasilitas umum harus dibuka, sementara untuk masalah hak ulayat dan lainnya akan dibicarakan dalam rapat bersama Kepala Kampung Nawa, Bamuskam, untuk mengecek sama-sama tentang tanah yang masuk dalam aset kampung dan yang mana milik pemerintah.

“Saya mengimbau agar fasilitas umum lainnya, seperti Pustu, dan sekolah untuk dibuka, karena ini merupakan fasilitas umum tempat pelayanan masyarakat dan anak sekolah,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (7/11).

Baca Juga :  Berkas Rampung, Barang Bukti 388,11 Gram Ganja Dimusnahkan

Menurut Steven, untuk fasilitas umum, seperti Pustu dan sekolah, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai lokasi tersebut. Dia berharap semua melengkapi bukti-bukti, baik pemilik hak ulayat maupun pihaknya dari pemerintah distrik.

“Apabila nanti terbukti bahwa tanah tempat fasilitas umum ini milik adat dan menjadi aset kampung, maka sepenuhnya akan dibiayai oleh pemerintah kampung dan tidak akan dibebankan kepada pemerintah kabupaten,” ucapnya.

Sementara itu, selaku penanggungjawab aksi pemalangan, Ondoafi Sepi Dumas, berharap agar pertemuan yang dilakukan ini bisa menjadi catatan khusus dan jangan hanya disimpan di laci.

“Aksi pemalangan ini saya buat, karena pemerintah lambat menanggapi aspirasi kami, saya ajukan permohonan ini dari September 2019 yang lalu, namun tidak ada tim dari kabupaten yang turun untuk meninjau lokasi ini,” ucapnya.

Baca Juga :  Tahun ini, Drainase Pasar Lama Dibangun Permanen

Sepi menyatakan, kalau sudah ada kesepakatan yang dapat dipertanggung jawabkan dan terealisasi, maka dirinya selaku ondoafi masyarakat suku Dumas akan membuat surat pelepasan adat, agar kedepannya tidak ada tuntutan dari anak cucu masyarakat suku Dumas

“Saya minta kepada pemerintah agar pembayaran lokasi tersebut dapat disesuaikan dengan NJOP yang diterbitkan oleh BPN, untuk tanah di Distrik Yapsi, terutama di Kampung Nawa Mukti, agar kami tidak berbenturan dengan aturan,”pintanya. (bet/tho)

DIBUKA- Pemalangan terhadap Pustu dan SD Kampung Nawa Mukti SP4 Distrik Yapsi saat dibuka oleh masyarakat adat bersama-sama pihak Distrik Yapsi dan Polsek Kaureh, Rabu (6/11). ( FOTO : Humas Polres Jayaprua For Cepos)

SENTANI-Pemalangan Sekolah Dasar (SD) dan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kampung Nawa Mukti SP4, Distrik Yapsi, Kabupaten Jayapura, akhirnya dibuka oleh masyarakat adat setelah dilakukan mediasi antara Polsek Kaureh dan Distrik Yapsi, Rabu (6/11).

Kepala Distrik Yapsi, Steven Ohee, S.IP, mengatakan, pemalangan terhadap dua fasilitas umum harus dibuka, sementara untuk masalah hak ulayat dan lainnya akan dibicarakan dalam rapat bersama Kepala Kampung Nawa, Bamuskam, untuk mengecek sama-sama tentang tanah yang masuk dalam aset kampung dan yang mana milik pemerintah.

“Saya mengimbau agar fasilitas umum lainnya, seperti Pustu, dan sekolah untuk dibuka, karena ini merupakan fasilitas umum tempat pelayanan masyarakat dan anak sekolah,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (7/11).

Baca Juga :  PIN Polio di Sekolah,  Dinkes Kerjasama Dengan Dinas Pendidikan

Menurut Steven, untuk fasilitas umum, seperti Pustu dan sekolah, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai lokasi tersebut. Dia berharap semua melengkapi bukti-bukti, baik pemilik hak ulayat maupun pihaknya dari pemerintah distrik.

“Apabila nanti terbukti bahwa tanah tempat fasilitas umum ini milik adat dan menjadi aset kampung, maka sepenuhnya akan dibiayai oleh pemerintah kampung dan tidak akan dibebankan kepada pemerintah kabupaten,” ucapnya.

Sementara itu, selaku penanggungjawab aksi pemalangan, Ondoafi Sepi Dumas, berharap agar pertemuan yang dilakukan ini bisa menjadi catatan khusus dan jangan hanya disimpan di laci.

“Aksi pemalangan ini saya buat, karena pemerintah lambat menanggapi aspirasi kami, saya ajukan permohonan ini dari September 2019 yang lalu, namun tidak ada tim dari kabupaten yang turun untuk meninjau lokasi ini,” ucapnya.

Baca Juga :  Kondisi Drainase Pasar Lama Sentani  Dikeluhkan Warga

Sepi menyatakan, kalau sudah ada kesepakatan yang dapat dipertanggung jawabkan dan terealisasi, maka dirinya selaku ondoafi masyarakat suku Dumas akan membuat surat pelepasan adat, agar kedepannya tidak ada tuntutan dari anak cucu masyarakat suku Dumas

“Saya minta kepada pemerintah agar pembayaran lokasi tersebut dapat disesuaikan dengan NJOP yang diterbitkan oleh BPN, untuk tanah di Distrik Yapsi, terutama di Kampung Nawa Mukti, agar kami tidak berbenturan dengan aturan,”pintanya. (bet/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya