Thursday, January 15, 2026
25.2 C
Jayapura

Jambret Seorang IRT, Dua Pemuda Diciduk Timsus Cyloop

SENTANI -Tim Cycloop Polres Jayapura melakukan penangkapan terhadap pelaku jambret dan seorang penadah di Jalan Mahkal Pasar Lama, Sentani,  Kabupaten Jayapura, Jumat (5/5).

Kedua pelaku jambret yakni bernisial  KFN (18) dan EP (17) tidak berkutik saat diringkus Timsus Cycloop Polres Jayapura. Keduanya merupakan pelaku jambret 1 unit handphone Iphone 7 plus milik seorang ibu rumah tangga berinisial N (24).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH mengungkapkan, penangkapan komplotan jambret tersebut berkat kerja keras timnya di lapangan.

  “Kejadiannya Selasa (2/5) malam, saat itu korban N (24) sedang mengendarai sepeda motor dari arah Kemiri tujuan Pasar Lama, sesampainya di pertigaan lampu merah Pasar Lama tiba – tiba datang dari arah belakang kedua pelaku KFN (18) dan EP (17) kemudian langsung merampas HP milik korban yang saat itu diletakan pada dasboard motor. Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan,  Timsus akhirnya berhasil menangkap keduanya berikut barang bukti 1 unit motor Honda Beat PA 6825 JA yang dipakai kedua pelaku saat melancarkan aksinya,” ungkapnya, Sabtu (6/5).

Baca Juga :  DPR Kabupaten Jayapura Gelar Sidang Raperda LPJ APBD dan LDKP 2024

Ditambahkan, selain kedua pelaku Timsus Cycloop Polres Jayapura juga berhasil mengamankan seorang penadah HP rampasan tersebut berinisial R (26).

“Setelah berhasil melakukan aksinya kedua pelaku langsung menjual HP tersebut ke penadah berinisial R seharga Rp. 1.300.000 dan dijual kembali ke seseorang (masih lidik) seharga Rp. 2.300.000. Sementara pelaku R masih intensif dilakukan pemeriksaan dan terancam Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”imbuhnya.

Kapolres menambahkan,  tidak menutup kemungkinan komplotan pelaku jambret yang diamankan tersebut merupakan pelaku yang selama ini sering beraksi di wilayah Kabupaten Jayapura yang menyasar pengendara wanita.

  “Kedua pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya terancam pasal pasal 363 ayat 1 ke 4 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”tandasnya.(dil/ary)

Baca Juga :  Jelang Nataru Kamtibmas Harus Tetap Terjaga

SENTANI -Tim Cycloop Polres Jayapura melakukan penangkapan terhadap pelaku jambret dan seorang penadah di Jalan Mahkal Pasar Lama, Sentani,  Kabupaten Jayapura, Jumat (5/5).

Kedua pelaku jambret yakni bernisial  KFN (18) dan EP (17) tidak berkutik saat diringkus Timsus Cycloop Polres Jayapura. Keduanya merupakan pelaku jambret 1 unit handphone Iphone 7 plus milik seorang ibu rumah tangga berinisial N (24).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH mengungkapkan, penangkapan komplotan jambret tersebut berkat kerja keras timnya di lapangan.

  “Kejadiannya Selasa (2/5) malam, saat itu korban N (24) sedang mengendarai sepeda motor dari arah Kemiri tujuan Pasar Lama, sesampainya di pertigaan lampu merah Pasar Lama tiba – tiba datang dari arah belakang kedua pelaku KFN (18) dan EP (17) kemudian langsung merampas HP milik korban yang saat itu diletakan pada dasboard motor. Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan,  Timsus akhirnya berhasil menangkap keduanya berikut barang bukti 1 unit motor Honda Beat PA 6825 JA yang dipakai kedua pelaku saat melancarkan aksinya,” ungkapnya, Sabtu (6/5).

Baca Juga :  DPR Kabupaten Jayapura Gelar Sidang Raperda LPJ APBD dan LDKP 2024

Ditambahkan, selain kedua pelaku Timsus Cycloop Polres Jayapura juga berhasil mengamankan seorang penadah HP rampasan tersebut berinisial R (26).

“Setelah berhasil melakukan aksinya kedua pelaku langsung menjual HP tersebut ke penadah berinisial R seharga Rp. 1.300.000 dan dijual kembali ke seseorang (masih lidik) seharga Rp. 2.300.000. Sementara pelaku R masih intensif dilakukan pemeriksaan dan terancam Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”imbuhnya.

Kapolres menambahkan,  tidak menutup kemungkinan komplotan pelaku jambret yang diamankan tersebut merupakan pelaku yang selama ini sering beraksi di wilayah Kabupaten Jayapura yang menyasar pengendara wanita.

  “Kedua pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya terancam pasal pasal 363 ayat 1 ke 4 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”tandasnya.(dil/ary)

Baca Juga :  915 Casis Polri Lakukan Pemeriksaan Berkas Awal

Berita Terbaru

Artikel Lainnya