Sunday, June 8, 2025
24.7 C
Jayapura

Tindak Lanjut Temuan BPK Harus Tuntas Sebelum Desember

SENTANI- Inspektur Kabupaten Jayapura,  Meyer Suebu mengakui, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Jayapura belum menindaklanjuti catatan atau hasil rekomendasi dari BPK, terkait hasil pemeriksaan keuangan tahun 2021 di Kabupaten Jayapura.

Menurutnya,  hasil temuan BPK atau rekomendasi itu semestinya ditindaklanjuti setelah audit BPK selesai dan ada batas waktu tertentu yang harus dipenuhi oleh setiap OPD.

“Harusnya batas waktu untuk menindaklanjuti temuan dari BPK itu sudah selesai. Namun mungkin ada halangan atau berbagai hal kita tidak tahu juga,” kata Meyer Suebu,  Kamis (3/11).

Oleh karena itu dia meminta kepada seluruh jajaran pimpinan OPD di Kabupaten Jayapura yang telah mendapatkan rekomendasi atau catatan yang perlu ditindaklanjuti dari hasil pemeriksaan BPK,  segera melakukannya sebelum bulan Desember 2022 ini.

Baca Juga :  Penolakan Aksi 15 Agustus Bermunculan

“Kita dorong supaya waktu kita tindak lanjut ke BPK semester 2 nanti di bulan November ini sudah bisa dibawa ke sana,” tambahnya.

Dia menambahkan, semestinya  catatan dari BPK itu ditindaklanjuti 60 hari pertama setelah pemeriksaan,  namun dalam prosesnya bisa juga ditambah 30 hari.  Apabila OPD terkait tidak menindaklanjuti hasil temuan dari BPK,  itu sebenarnya ada sanksi yang diberikan,  hanya saja pihaknya mengaku belum memberlakukanya.

“Seharusnya ada sanksinya, namun sejauh ini kita belum melaksanakan. Kalau kita dari sisi pengawasan biasanya ada koordinasi tindak lanjut, tapi itu kembali ke tingkat yang lebih tinggi dan ada  forum untuk menyampaikan,”tandasnya. (roy/ary)

Baca Juga :  Pekan Jajan Jayapura Edisi Sentani Diharapkan Tingkatkan Peran UKM

SENTANI- Inspektur Kabupaten Jayapura,  Meyer Suebu mengakui, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Jayapura belum menindaklanjuti catatan atau hasil rekomendasi dari BPK, terkait hasil pemeriksaan keuangan tahun 2021 di Kabupaten Jayapura.

Menurutnya,  hasil temuan BPK atau rekomendasi itu semestinya ditindaklanjuti setelah audit BPK selesai dan ada batas waktu tertentu yang harus dipenuhi oleh setiap OPD.

“Harusnya batas waktu untuk menindaklanjuti temuan dari BPK itu sudah selesai. Namun mungkin ada halangan atau berbagai hal kita tidak tahu juga,” kata Meyer Suebu,  Kamis (3/11).

Oleh karena itu dia meminta kepada seluruh jajaran pimpinan OPD di Kabupaten Jayapura yang telah mendapatkan rekomendasi atau catatan yang perlu ditindaklanjuti dari hasil pemeriksaan BPK,  segera melakukannya sebelum bulan Desember 2022 ini.

Baca Juga :  Dari Total 124 ASN,  Baru 24 yang Kembalikan Kelebihan Gaji

“Kita dorong supaya waktu kita tindak lanjut ke BPK semester 2 nanti di bulan November ini sudah bisa dibawa ke sana,” tambahnya.

Dia menambahkan, semestinya  catatan dari BPK itu ditindaklanjuti 60 hari pertama setelah pemeriksaan,  namun dalam prosesnya bisa juga ditambah 30 hari.  Apabila OPD terkait tidak menindaklanjuti hasil temuan dari BPK,  itu sebenarnya ada sanksi yang diberikan,  hanya saja pihaknya mengaku belum memberlakukanya.

“Seharusnya ada sanksinya, namun sejauh ini kita belum melaksanakan. Kalau kita dari sisi pengawasan biasanya ada koordinasi tindak lanjut, tapi itu kembali ke tingkat yang lebih tinggi dan ada  forum untuk menyampaikan,”tandasnya. (roy/ary)

Baca Juga :  Pemkab Jayapura Serahkan Rancangan RPJPD 2025-2045 ke DPRD

Berita Terbaru

Artikel Lainnya