Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Jaminan Layanan Kesehatan OAP Tetap Diperhatikan 

Bagi yang Sakit Tinggal Tunjukkan NIK KTP,  Biaya Ditanggung BPJS

JAYAPURA-Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura Khairul Lie mengungkapkan, masalah jaminan kesehatan yang diberikan kepada Orang Asli Papua (OAP) Kabupaten Jayapura tahun 2023 telah dianggarkan secara keseluruhan. Baik dana Otsus, DAU dan dana dari pendapatan bea cukai, sehingga jaminan kesehatan OAP Kabupaten Jayapura diharapkan benar-benar dilayani dengan baik.

“Memang sekarang jaminan layanan kesehatan dari KIS Papua sudah tidak ada lagi. Semua layanan kesehatan OAP Kabupaten Jayapura sudah dikembalikan ke Pemkab masing-masing untuk membiayai jaminan sosial layanan kesehatan,”ungkapnya, Jumat (5/5) kemarin.

Diungkapkan, untuk Jaminan sosial layanan kesehatan Pemkab Jayapura telah dianggarkan lebih dari  Rp 12 miliar, yang  terdiri dari dana Otsus, DAU dan pendapatan bea cukai. Jadi warga OAP Kabupaten Jayapura yang bisa diberikan jaminan layanan kesehatan tentu dibutuhkan pendataan yang jelas,  supaya pembiayaan dan pertanggungjawabannya tidak masalah.

Baca Juga :  MA: Maju Gubernur Bukan Soal Deklarasi tapi Ide Gagasan

Lanjutnya, Dinas Kesehatan membutuhkan data yang valid dari Disdukcapil supaya masyarakat bisa didaftarkan jaminan sosial pelayanan kesehatan ke BPJS Kesehatan. Setiap warga OAP Kabupaten Jayapura yang sakit dan mau berobat tinggal menunjukkan NIK KTP maka biaya ditanggung BPJS Kesehatan.

“Jika ada warga OAP Kabupaten Jayapura yang sakit bisa langsung berobat ke pelayanan kesehatan dengan menunjukkan NIK pada KTP dan ini sudah bisa dilayani, sehingga tugas instansi lain yang berperan membantu OAP Kabupaten Jayapura dalam memiliki KTP sangat dibutuhkan karena ini untuk didaftarkan ke BPJS Kesehatan,”jelasnya.(dil/ary)

Bagi yang Sakit Tinggal Tunjukkan NIK KTP,  Biaya Ditanggung BPJS

JAYAPURA-Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura Khairul Lie mengungkapkan, masalah jaminan kesehatan yang diberikan kepada Orang Asli Papua (OAP) Kabupaten Jayapura tahun 2023 telah dianggarkan secara keseluruhan. Baik dana Otsus, DAU dan dana dari pendapatan bea cukai, sehingga jaminan kesehatan OAP Kabupaten Jayapura diharapkan benar-benar dilayani dengan baik.

“Memang sekarang jaminan layanan kesehatan dari KIS Papua sudah tidak ada lagi. Semua layanan kesehatan OAP Kabupaten Jayapura sudah dikembalikan ke Pemkab masing-masing untuk membiayai jaminan sosial layanan kesehatan,”ungkapnya, Jumat (5/5) kemarin.

Diungkapkan, untuk Jaminan sosial layanan kesehatan Pemkab Jayapura telah dianggarkan lebih dari  Rp 12 miliar, yang  terdiri dari dana Otsus, DAU dan pendapatan bea cukai. Jadi warga OAP Kabupaten Jayapura yang bisa diberikan jaminan layanan kesehatan tentu dibutuhkan pendataan yang jelas,  supaya pembiayaan dan pertanggungjawabannya tidak masalah.

Baca Juga :  25 KK Warga BTN Gajah Mada Kembali Mengungsi

Lanjutnya, Dinas Kesehatan membutuhkan data yang valid dari Disdukcapil supaya masyarakat bisa didaftarkan jaminan sosial pelayanan kesehatan ke BPJS Kesehatan. Setiap warga OAP Kabupaten Jayapura yang sakit dan mau berobat tinggal menunjukkan NIK KTP maka biaya ditanggung BPJS Kesehatan.

“Jika ada warga OAP Kabupaten Jayapura yang sakit bisa langsung berobat ke pelayanan kesehatan dengan menunjukkan NIK pada KTP dan ini sudah bisa dilayani, sehingga tugas instansi lain yang berperan membantu OAP Kabupaten Jayapura dalam memiliki KTP sangat dibutuhkan karena ini untuk didaftarkan ke BPJS Kesehatan,”jelasnya.(dil/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya