SENTANI- Masa efektif jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura kurang lebih tinggal 1 bulan lagi. Namun demikian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura mengaku secara resmi belum mengusulkan nama pejabat Bupati Jayapura pada masa transisi dari tahun 2023 sampai pelaksanaan Pemilu di tahun 2024 nanti.
“Sesuai surat dari Mendagri tanggal 30 Oktober 2022, ditujukan langsung ke Ketua DPR. Intinya meminta segera supaya DPR mengusulkan tiga nama. Kita jalan sesuai dengan aturan” kata Klemens Hamo, Jumat (4/11).
Diungkapkan, DPR segera melakukan Paripurna pemberitahuan masa akhir dari jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura yang tinggal 1 bulan lagi. Di mana jadwal Paripurna akan dilaksanakan pada tanggal 7 November 2022.
“Saya belum tahu (nama Penjabat yang diusulkan) itu nanti kita rapat di DPR. Saya sesuai aturan. Nanti kita umumkan pada paripurna pemberhentian ,” ujarnya.
Hamo mengaku, paripurna pengusulan pemberhentian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Jayapura itu sifatnya hanya mengingatkan.
Oleh karena itu pihaknya sangat berharap pada saat Paripurna nanti seluruh elemen masyarakat dan Forkompinda yang ada di Kabupaten Jayapura turut ambil bagian di dalam pelaksanaan sidang paripurna tersebut.
“Kami berharap semua komponen, terutama anggota DPR semua wajib hadir. Komponen di masyarakat yang ada di Kabupaten Jayapura juga akan kami undang. Kepala kampung, kepala distrik, toko gereja, kepala adat, akan kita undang untuk turut menyaksikan. Sehingga pada saat pemberhentian, semua pidato yang disampaikan oleh kepala daerah silakan mengikuti, DPR hanya menjalankan tugas konstitusional ,”tandasnya. (roy/ary)