Saturday, July 5, 2025
21.9 C
Jayapura

Forum Pengusaha Lokal Harap Bupati Bentuk Perbub, Perda Nomor 3 Tahun 2024

SENTANI – Ketua Forum Khenaembai Umbai Kabupaten Jayapura, Derviter Ibo mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi atas dukungan Bupati Jayapura terhadap forum pengusaha lokal Kabupaten Jayapura.

“Kami harapkan komitmen Bupati Jayapura terhadap pengusaha lokal di Kabupaten Jayapura dapat direalisasikan, bukan sebatas wacana saja,” katanya kepada wartawan, di DPR Kabupaten Jayapura,” Kamis (3/7) kemarin.

Menurutnya, sampai dengan saat ini, nasib pengusaha lokal di Kabupaten Jayapura banyak yang belum mendapatkan pekerjaan. ” Kami harapkan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang perlindungan dan produk lokal, agar segera dikeluarkan peraturan Bupati (Perbub),” jelasnya.

Untuk diketahui, Perda Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tentang, Perlindungan Produk Lokal Kabupaten Jayapura. Perda ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat dan memberikan perlindungan serta jaminan keberlangsungan usaha bagi pelaku usaha produk lokal di Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Bawaslu Harapkan  Pengawasan Partispatif Masyarakat di Pemilu 2014

“Perbub ini harus ditetapkan, agar sebagai pengusaha, kami merasa menjadi tuan diatas negeri kami sendiri,” jelasnya.

“Selain itu bagi OPD yang sampai saat ini masih menggunakan perusahaan dari luar Jayapura, agar dapat diperhatikan dan mulai menggunakan perusahaan -perusahaan lokal yang ada di Kabupaten Jayapura,” tambahnya.

SENTANI – Ketua Forum Khenaembai Umbai Kabupaten Jayapura, Derviter Ibo mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi atas dukungan Bupati Jayapura terhadap forum pengusaha lokal Kabupaten Jayapura.

“Kami harapkan komitmen Bupati Jayapura terhadap pengusaha lokal di Kabupaten Jayapura dapat direalisasikan, bukan sebatas wacana saja,” katanya kepada wartawan, di DPR Kabupaten Jayapura,” Kamis (3/7) kemarin.

Menurutnya, sampai dengan saat ini, nasib pengusaha lokal di Kabupaten Jayapura banyak yang belum mendapatkan pekerjaan. ” Kami harapkan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang perlindungan dan produk lokal, agar segera dikeluarkan peraturan Bupati (Perbub),” jelasnya.

Untuk diketahui, Perda Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tentang, Perlindungan Produk Lokal Kabupaten Jayapura. Perda ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat dan memberikan perlindungan serta jaminan keberlangsungan usaha bagi pelaku usaha produk lokal di Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Gerebek Pabrik Miras Lokal, Satu Ditangkap

“Perbub ini harus ditetapkan, agar sebagai pengusaha, kami merasa menjadi tuan diatas negeri kami sendiri,” jelasnya.

“Selain itu bagi OPD yang sampai saat ini masih menggunakan perusahaan dari luar Jayapura, agar dapat diperhatikan dan mulai menggunakan perusahaan -perusahaan lokal yang ada di Kabupaten Jayapura,” tambahnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/