Tuesday, July 9, 2024
25.7 C
Jayapura

Aparat Kampung hingga RT/RW Dapat Perlindungan Jamsos

SENTANI -Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan  Kampung (DPMK) telah melakukan Penandatanganan Kerjasama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenegakerjaan Papua, Cabang Jayapura dan  BPJS Kesehatan  Jayapura.

“Melalui PKS ini tentu semua aparat kampung di   Kabupaten Jayapura sudah dimasukkan dalam jaminan sosial atau perlindungan di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS  Kesehatan. Hal  ini untuk menjamin kesehatan maupun jaminan sosial mereka,”ungkap Kepala DPMK Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra disela-sela kegiatan PKS yang ditandatangani Sekda Kabupaten Jayapura Hana S. Hikoyabi dan PPs. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua Cabang Jayapura atau  Kepala Bidang Kepesertaan Galih Adita Raharjo serta  Kepala BPJS Kesehatan Jayapura di Hotel Horison Sentani, Rabu (3/7)kemarin.

Baca Juga :  Polantas Jaring 20 Pengendara Tidak Pakai Helm

Elisa mengaku, di BPJS Kesehatan jaminan kesehatan diberikan bagi 6 aparat kampung yang dijamin kesehatannya,  sedangkan untuk jaminan di BPJS Ketenagakerjaan dijamin semua,  termasuk hingga Ketua RT/ RW jika terjadi musibah maka mereka dapat santunan.

Elisa mengaku, manfaat kerjasama ini sangat banyak dan untuk PKS ini yang paling banyak tercover dari BPJS Ketenagakerjaan karena  hingga RT/RW.

Di tempat yang sama, PPs. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua Cabang Jayapura atau  Kepala Bidang Kepesertaan Galih Adita Raharjo mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Jayapura yang telah melakukan PKS ini.

Pasalnya,  manfaat kerjasama ini sangat penting dalam memberikan jaminan perlindungan sosial  kepada masyarakat yang diberikan oleh Pemkab Jayapura bagi seluruh aparatur kampung hingga RT/RW.

Baca Juga :  Tabi dan Saireri Jadi Provinsi Induk, IPM Papua di Urutan 60

Diakui,  Pemkab Jayapura telah mengcover aparatur kampung mulai dari kepala kampung hingga RT/RW, sehingga ketika mengalami resiko kecelakaan kerja maupun kematian, ketika meninggal dunia akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta.

Untuk itu, dengan adanya jaminan ini diharapkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap semangat bekerja,  karena dalam bekerja sudah diberikan jaminan melalui BPJS Ketenagakerjaan.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SENTANI -Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan  Kampung (DPMK) telah melakukan Penandatanganan Kerjasama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenegakerjaan Papua, Cabang Jayapura dan  BPJS Kesehatan  Jayapura.

“Melalui PKS ini tentu semua aparat kampung di   Kabupaten Jayapura sudah dimasukkan dalam jaminan sosial atau perlindungan di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS  Kesehatan. Hal  ini untuk menjamin kesehatan maupun jaminan sosial mereka,”ungkap Kepala DPMK Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra disela-sela kegiatan PKS yang ditandatangani Sekda Kabupaten Jayapura Hana S. Hikoyabi dan PPs. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua Cabang Jayapura atau  Kepala Bidang Kepesertaan Galih Adita Raharjo serta  Kepala BPJS Kesehatan Jayapura di Hotel Horison Sentani, Rabu (3/7)kemarin.

Baca Juga :  Harus Disiplin, Kompak  dan Jaga Nama Baik

Elisa mengaku, di BPJS Kesehatan jaminan kesehatan diberikan bagi 6 aparat kampung yang dijamin kesehatannya,  sedangkan untuk jaminan di BPJS Ketenagakerjaan dijamin semua,  termasuk hingga Ketua RT/ RW jika terjadi musibah maka mereka dapat santunan.

Elisa mengaku, manfaat kerjasama ini sangat banyak dan untuk PKS ini yang paling banyak tercover dari BPJS Ketenagakerjaan karena  hingga RT/RW.

Di tempat yang sama, PPs. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua Cabang Jayapura atau  Kepala Bidang Kepesertaan Galih Adita Raharjo mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Jayapura yang telah melakukan PKS ini.

Pasalnya,  manfaat kerjasama ini sangat penting dalam memberikan jaminan perlindungan sosial  kepada masyarakat yang diberikan oleh Pemkab Jayapura bagi seluruh aparatur kampung hingga RT/RW.

Baca Juga :  Pemekaran DOB Papua Strategi Kepentingan Nasional

Diakui,  Pemkab Jayapura telah mengcover aparatur kampung mulai dari kepala kampung hingga RT/RW, sehingga ketika mengalami resiko kecelakaan kerja maupun kematian, ketika meninggal dunia akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta.

Untuk itu, dengan adanya jaminan ini diharapkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap semangat bekerja,  karena dalam bekerja sudah diberikan jaminan melalui BPJS Ketenagakerjaan.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya