Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Bamuskam Harus Mampu Serap Aspirasi Masyarakat

69 Anggota Bamuskam dari 13 Kampung Dilantik

JAYAPURA-Sebanyak 69 orang anggota Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) dari 13 Kampung yang ada di Kota Jayapura dilantik oleh Penjabat Wali Kota Jayapura, Dr. Frans Pekey, M.Si., di aula Sian Soor kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (4/7).

Dalam arahannya Penjabat Wali Kota Frans Pekey mengatakan bahwa anggota Bamuskam yang dilantik itu dalam rangka untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan pemerintahan di kampung. Karena Bamuskam sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Bamuskam  dan  pemerintahan Kampung merupakan lembaga penyelenggara pemerintahan di kampung.  Bukan hanya  kepala kampung tetapi juga badan permusyawaratan kampung juga sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan di kampung,” kata Frans Pekey, Selasa (4/7).

Baca Juga :  Merasa Aman Bangun Sendiri Kios dengan Sewa Lahan dari Pihak Bintang Mas

Pelantikan Bamuskam itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan desa dan juga Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 67 Tahun 2022 tentang Pengisian Badan Permusyawaratan Kampung.

“Harapan kita semua yaitu akan mendukung dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan di kampung yang lebih efektif yang lebih baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga mekanisme yang berlaku,” harapnya.

Lanjut dia, pelantikan anggota Bamuskam ini berdasarkan hasil  mekanisme yang dilakukan di masing-masing kampung berdasarkan keterwakilan dari unsur-unsur masyarakat di kampung. Ada unsur adat, ada unsur agama, ada unsur Pemuda, unsur perempuan dan juga unsur profesi. Karena itu, dirinya berharap agar setelah dikukuhkan maka harus  membuktikan kemampuan-kemampuan tersebut. Dalam melaksanakan tugas-tugas dan berkarya yang akan diemban ke depan selaku anggota Bamuskam.

Baca Juga :  Delapan Masih Pasien Jalani Isolasi Mandiri

“Banyak tugas dari Bamuskam, salah satunya harus mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kampung dan juga melakukan pengawasan kinerja, pengawasan kerja kerja kepala pemerintahan kampung.
Yang dilakukan pengawasan itu artinya bahwa sejajar antara pusat dan pemerintahan kampung.  Sehingga Bamuskam ini tidak dianggap sebagai bawahan dari kepala pemerintahan kampung, bukan. Tetapi sejajar, memiliki fungsi yang berbeda,”tambahnya.(roy/nat)

69 Anggota Bamuskam dari 13 Kampung Dilantik

JAYAPURA-Sebanyak 69 orang anggota Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) dari 13 Kampung yang ada di Kota Jayapura dilantik oleh Penjabat Wali Kota Jayapura, Dr. Frans Pekey, M.Si., di aula Sian Soor kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (4/7).

Dalam arahannya Penjabat Wali Kota Frans Pekey mengatakan bahwa anggota Bamuskam yang dilantik itu dalam rangka untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan pemerintahan di kampung. Karena Bamuskam sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Bamuskam  dan  pemerintahan Kampung merupakan lembaga penyelenggara pemerintahan di kampung.  Bukan hanya  kepala kampung tetapi juga badan permusyawaratan kampung juga sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan di kampung,” kata Frans Pekey, Selasa (4/7).

Baca Juga :  Rekomendasi Ondoafi, Sebagai Bentuk Tanggung Jawab dan Pengawasan

Pelantikan Bamuskam itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan desa dan juga Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 67 Tahun 2022 tentang Pengisian Badan Permusyawaratan Kampung.

“Harapan kita semua yaitu akan mendukung dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan di kampung yang lebih efektif yang lebih baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga mekanisme yang berlaku,” harapnya.

Lanjut dia, pelantikan anggota Bamuskam ini berdasarkan hasil  mekanisme yang dilakukan di masing-masing kampung berdasarkan keterwakilan dari unsur-unsur masyarakat di kampung. Ada unsur adat, ada unsur agama, ada unsur Pemuda, unsur perempuan dan juga unsur profesi. Karena itu, dirinya berharap agar setelah dikukuhkan maka harus  membuktikan kemampuan-kemampuan tersebut. Dalam melaksanakan tugas-tugas dan berkarya yang akan diemban ke depan selaku anggota Bamuskam.

Baca Juga :  Baru 67 Sekolah Dasar Terapkan IKM

“Banyak tugas dari Bamuskam, salah satunya harus mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kampung dan juga melakukan pengawasan kinerja, pengawasan kerja kerja kepala pemerintahan kampung.
Yang dilakukan pengawasan itu artinya bahwa sejajar antara pusat dan pemerintahan kampung.  Sehingga Bamuskam ini tidak dianggap sebagai bawahan dari kepala pemerintahan kampung, bukan. Tetapi sejajar, memiliki fungsi yang berbeda,”tambahnya.(roy/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya