Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Penggunaan Dana Hibah Rp 53 M di 16 OPD, Dipertanyakan

Sihar Lumban Tobing ( FOTO:Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Anggota DPRD Jayapura, Sihar Lumban Tobing mempertanyakan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura terkait penggunaan dana hibah dari BNPB untuk rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana bantuan senilai  Rp 53 miliar dari Rp 275 miliar yang digelontorkan oleh BNPB pada tahun 2020 lalu. Di mana dana Rp 53 miliar itu, dari hasil audit BPK digunakan untuk membiayai kegiatan di 16 OPD yang ada di Pemkab Jayapura. 

“Sesuai dengan LHP dari BPK untuk tahun anggaran APBD Kabupaten Jayapura 2020 dan saya sendiri sudah baca LHP-nya, memang ada beberapa temuan dan ada beberapa rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh BPK untuk dipatuhi oleh Pemkab. Tapi yang paling saya soroti adalah tentang temuan di dana hibah banjir terkait penangggulangan bencana dan rekonstruksi pasca banjir,” kata Sihar Lumban Tobing, SH kepada wartawan di Sentani, Kamis (3/6). 

Diungkapkan, temuan ini cukup besar. Menurut LHP dari BPK, ada sekitar Rp 53 miliar dana hibah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Ingat, tidak sesuai dengan peruntukannya, ini dana besar dan jelas menyalahi aturan. 

Menurutnya, selaku anggota dewan, pihaknya tidak dilibatkan dan tidak mengetahuhi penggunaan dana Rp 53 miliar itu untuk membiayai kegiatan di 16 OPD itu. Bahkan pihaknya baru mengetahui pengalihan penggunaan dana bencana senilai Rp 53 miliar itu setelah BPK mengeluarkan LHP atas LKPD Kabupaten Jayapura Tahun 2020.

Baca Juga :  Usul Pemberhentian Ketua DPRD Kab. Jayapura, DPRD Gelar Rapat Paripurna

“Setelah saya baca di LHP ini, hasil audit BPK, Rp 53 miliar ternyata digunakan untuk pembiayaan di 16 OPD di tahun 2020,” ujarnya.

Pihaknya sangat menyayangkan langkah pemerintah tersebut,  padahal  sesuai dengan aturan, dana hibah itu harus sesuai dengan peruntukannya dan aturan mengenai penggunaan dana hibah itu termuat dalam PP nomor 2 tahun 2011 tentang hibah. Di situ jelas-jelas disebutkan bahwa hibah daerah itu penggunaannya harus secara spesifik dan telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.

“Itu jelas, saya yakin dalam perjanjian antara BNPB dan pemerintah daerah, saya yakin tidak ada penggunaan dana hibah ini untuk kegiatan lain di luar penanggulangan masalah bencana atau pasca bencana saat itu,” tegasnya. 

Lebih lanjut politisi Golkar itu mengatakan, sejak awal terkait penggunaan dana tersebut, DPRD tidak pernah dilibatkan untuk mendapatkan persetujuan atau izin perinsip sekalipun . 

“Bagi kami, ini sangat aneh, karena di satu sisi kok ada penggunaan dana hibah dipakai untuk menunjang  kegiatan lain, jumlahnya Rp 53 miliar, kok tidak pernah mendapat persetujuan DPRD, paling tidak izin perinsip, tapi tidak ada,”jelasnya.

Mantan pengacara senior itu menambahkan, persoalan ini harus diseriusi oleh DPRD. Karena ini jelas-jelas sudah menyalahi aturan yang ada. Bahkan pihaknya akan membentuk Pansus menyikapi persoalan ini.

Baca Juga :  Jelang AMAN, Pemdis akan Tertibkan Kegiatan Masyarakat

“Yang jelas ini menyalahi aturan, karena tidak sesuai peruntukannya. Soal ada unsur pidana pada akhirnya, itu lebih pada ranah aparat penegak hukum. Kalau kami di DPRD lebih setuju kalau ini dipansuskan. Supaya bisa kami klarifikasi. Ini dana Rp 53 miliar, bukan dana kecil,’’tambahnya. 

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LKPD 2020, BPK menemukan masih adanya temuan beberapa permasalahan berupa permasalahan realisasi belanja pegawai untuk pembayaran gaji dan tunjangan kepada 58 orang pegawai yang tidak masuk kerja lebih dari 64 hari.

Selanjutnya, permasalahan penggunaan dana hibah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir bandang dan tanah longsor yang tidak sesuai peruntukannya.

Permasalahan lainnya, biaya rehabilitasi aset tetap gedung dan bangunan serta jalan, irigasi dan jaringan belum dikapitalisasi ke aset induk.

“Atas permasalahan di atas, maka kami dari BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan, untuk ditindaklanjuti oleh kepala daerah sebagaimana dimuat dalam laporan yang telah kami serahkan,” tegas kepala BPK perwakilan Papua, Paula Henry Simatupang pada  acara penyerahan LHP BPK atas LKPD Kabupaten Jayapura Tahun 2020, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua, Jumat (28/5).(roy/tho)  

Sihar Lumban Tobing ( FOTO:Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Anggota DPRD Jayapura, Sihar Lumban Tobing mempertanyakan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura terkait penggunaan dana hibah dari BNPB untuk rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana bantuan senilai  Rp 53 miliar dari Rp 275 miliar yang digelontorkan oleh BNPB pada tahun 2020 lalu. Di mana dana Rp 53 miliar itu, dari hasil audit BPK digunakan untuk membiayai kegiatan di 16 OPD yang ada di Pemkab Jayapura. 

“Sesuai dengan LHP dari BPK untuk tahun anggaran APBD Kabupaten Jayapura 2020 dan saya sendiri sudah baca LHP-nya, memang ada beberapa temuan dan ada beberapa rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh BPK untuk dipatuhi oleh Pemkab. Tapi yang paling saya soroti adalah tentang temuan di dana hibah banjir terkait penangggulangan bencana dan rekonstruksi pasca banjir,” kata Sihar Lumban Tobing, SH kepada wartawan di Sentani, Kamis (3/6). 

Diungkapkan, temuan ini cukup besar. Menurut LHP dari BPK, ada sekitar Rp 53 miliar dana hibah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Ingat, tidak sesuai dengan peruntukannya, ini dana besar dan jelas menyalahi aturan. 

Menurutnya, selaku anggota dewan, pihaknya tidak dilibatkan dan tidak mengetahuhi penggunaan dana Rp 53 miliar itu untuk membiayai kegiatan di 16 OPD itu. Bahkan pihaknya baru mengetahui pengalihan penggunaan dana bencana senilai Rp 53 miliar itu setelah BPK mengeluarkan LHP atas LKPD Kabupaten Jayapura Tahun 2020.

Baca Juga :  19 Distrik di Kab. Jayapura Diimbau Gelar Pasar Murah

“Setelah saya baca di LHP ini, hasil audit BPK, Rp 53 miliar ternyata digunakan untuk pembiayaan di 16 OPD di tahun 2020,” ujarnya.

Pihaknya sangat menyayangkan langkah pemerintah tersebut,  padahal  sesuai dengan aturan, dana hibah itu harus sesuai dengan peruntukannya dan aturan mengenai penggunaan dana hibah itu termuat dalam PP nomor 2 tahun 2011 tentang hibah. Di situ jelas-jelas disebutkan bahwa hibah daerah itu penggunaannya harus secara spesifik dan telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.

“Itu jelas, saya yakin dalam perjanjian antara BNPB dan pemerintah daerah, saya yakin tidak ada penggunaan dana hibah ini untuk kegiatan lain di luar penanggulangan masalah bencana atau pasca bencana saat itu,” tegasnya. 

Lebih lanjut politisi Golkar itu mengatakan, sejak awal terkait penggunaan dana tersebut, DPRD tidak pernah dilibatkan untuk mendapatkan persetujuan atau izin perinsip sekalipun . 

“Bagi kami, ini sangat aneh, karena di satu sisi kok ada penggunaan dana hibah dipakai untuk menunjang  kegiatan lain, jumlahnya Rp 53 miliar, kok tidak pernah mendapat persetujuan DPRD, paling tidak izin perinsip, tapi tidak ada,”jelasnya.

Mantan pengacara senior itu menambahkan, persoalan ini harus diseriusi oleh DPRD. Karena ini jelas-jelas sudah menyalahi aturan yang ada. Bahkan pihaknya akan membentuk Pansus menyikapi persoalan ini.

Baca Juga :  Putra Putri Papua Jadi Prioritas Dalam Perekrutan TNI AD

“Yang jelas ini menyalahi aturan, karena tidak sesuai peruntukannya. Soal ada unsur pidana pada akhirnya, itu lebih pada ranah aparat penegak hukum. Kalau kami di DPRD lebih setuju kalau ini dipansuskan. Supaya bisa kami klarifikasi. Ini dana Rp 53 miliar, bukan dana kecil,’’tambahnya. 

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LKPD 2020, BPK menemukan masih adanya temuan beberapa permasalahan berupa permasalahan realisasi belanja pegawai untuk pembayaran gaji dan tunjangan kepada 58 orang pegawai yang tidak masuk kerja lebih dari 64 hari.

Selanjutnya, permasalahan penggunaan dana hibah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir bandang dan tanah longsor yang tidak sesuai peruntukannya.

Permasalahan lainnya, biaya rehabilitasi aset tetap gedung dan bangunan serta jalan, irigasi dan jaringan belum dikapitalisasi ke aset induk.

“Atas permasalahan di atas, maka kami dari BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan, untuk ditindaklanjuti oleh kepala daerah sebagaimana dimuat dalam laporan yang telah kami serahkan,” tegas kepala BPK perwakilan Papua, Paula Henry Simatupang pada  acara penyerahan LHP BPK atas LKPD Kabupaten Jayapura Tahun 2020, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua, Jumat (28/5).(roy/tho)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya