Tuesday, June 17, 2025
25.7 C
Jayapura

Jalan BTN Pemda Dipalang Pemilik Ulayat

Kondisi jalan menuju perumahan Pemda di Doyo Baru, Distrik Waibu yang dipalang oleh pihak pemilik ulayat, Kamis (3/6). ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Jalan askes menuju perumahan BTN Pemda yang terletak di Doyo Baru, Distrik Waibu, dipalang oleh masyarakat yang mengklaim pemilik ulayat, Kamis (3/6). Pemalangan jalan itu menyebabkan sejumlah masyarakat, termasuk pegawai yang berdinas di Gunung Merah harus berputar melalui jalan lain.

Pemilik ulayat tanah jalan itu, Otys Kreuta mengatakan, pemalangan jalan itu dilakukan pihaknya karena sampai saat ini, pemerintah belum membayar ganti rugi atas tanah yang sudah dibangun jalan itu. Padahal kata dia, pihaknya sudah menyurati Pemkab Jayapura sebanyak dua kali untuk menuntut ganti rugi atas tanah itu. Namun sampai saat ini, pemerintah belum memberikan jawaban atas surat yang mereka sampaikan itu.

Baca Juga :  Nyaris Diperkosa, Seorang IRT Dibacok

“Kami sudah surati Pemkab Jayapura dua  kali, tapi mereka belum ada jawaban. Makanya hari ini kami palang sampai ada kejelasan dari pemerintah,” kata  Otys Kreuta ketika ditemui wartawan di lokasi pemalangan, Kamis (3/6).

Dia mengakui, tanah di mana tempat yang saat ini sudah dibangun perumahan Pemda itu sudah dilepas kepada pemerintah daerah di waktu yang lalu dan itu sudah tidak ada masalah. Pihaknya hanya meminta pemerintah untuk mengganti rugi tanah yang kini sudah dibangun jalan menuju perumahan Pemda tersebut  sepanjang kurang lebih 900 meter.

“Yang kami palang hanya jalan menuju perumahan, lainnya sudah selesai. Tanah rumah sudah selesai karena ada pelepasan dari orang tua kami,” paparnya.

Baca Juga :  Pendaftaran Guru Honorer DiPerpanjangan Hingga 15 Januari

Disinggung soal tanah jalan itu yang merupakan satu kesatuan dalam tanah seluas 15 hektar yang sudah dilepas ke pemerintah, menurutnya, soal jalan itu tidak tersirat atau tidak disebutkan poinya di dalam surat pelepasan atau dokumen tanah itu.

“Kapan tertulis, mana dokumennya, saya minta itu. Tidak tertulis dalam satu kesatuan tanah yang dilepas itu. Kami palang sampai ada jawaban yang pasti dai pemerintah,”tambahnya. (roy/tho)

Kondisi jalan menuju perumahan Pemda di Doyo Baru, Distrik Waibu yang dipalang oleh pihak pemilik ulayat, Kamis (3/6). ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Jalan askes menuju perumahan BTN Pemda yang terletak di Doyo Baru, Distrik Waibu, dipalang oleh masyarakat yang mengklaim pemilik ulayat, Kamis (3/6). Pemalangan jalan itu menyebabkan sejumlah masyarakat, termasuk pegawai yang berdinas di Gunung Merah harus berputar melalui jalan lain.

Pemilik ulayat tanah jalan itu, Otys Kreuta mengatakan, pemalangan jalan itu dilakukan pihaknya karena sampai saat ini, pemerintah belum membayar ganti rugi atas tanah yang sudah dibangun jalan itu. Padahal kata dia, pihaknya sudah menyurati Pemkab Jayapura sebanyak dua kali untuk menuntut ganti rugi atas tanah itu. Namun sampai saat ini, pemerintah belum memberikan jawaban atas surat yang mereka sampaikan itu.

Baca Juga :  Angka Kasus Stunting di Kab. Jayapura Masih 16.42 Persen

“Kami sudah surati Pemkab Jayapura dua  kali, tapi mereka belum ada jawaban. Makanya hari ini kami palang sampai ada kejelasan dari pemerintah,” kata  Otys Kreuta ketika ditemui wartawan di lokasi pemalangan, Kamis (3/6).

Dia mengakui, tanah di mana tempat yang saat ini sudah dibangun perumahan Pemda itu sudah dilepas kepada pemerintah daerah di waktu yang lalu dan itu sudah tidak ada masalah. Pihaknya hanya meminta pemerintah untuk mengganti rugi tanah yang kini sudah dibangun jalan menuju perumahan Pemda tersebut  sepanjang kurang lebih 900 meter.

“Yang kami palang hanya jalan menuju perumahan, lainnya sudah selesai. Tanah rumah sudah selesai karena ada pelepasan dari orang tua kami,” paparnya.

Baca Juga :  Pencoblosan di Kampung Karya Bumi Besum Tertib dan Lancar

Disinggung soal tanah jalan itu yang merupakan satu kesatuan dalam tanah seluas 15 hektar yang sudah dilepas ke pemerintah, menurutnya, soal jalan itu tidak tersirat atau tidak disebutkan poinya di dalam surat pelepasan atau dokumen tanah itu.

“Kapan tertulis, mana dokumennya, saya minta itu. Tidak tertulis dalam satu kesatuan tanah yang dilepas itu. Kami palang sampai ada jawaban yang pasti dai pemerintah,”tambahnya. (roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya