Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Warga BTN Bintang Timur Tolak Program Rekonstruksi Pemerintah

SENTANI-  Warga BTN Bintang Timur Distrik Sentani yang menjadi korban bencana banjir bandang pada Maret 2019 lalu dengan kompak menolak program rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana yang saat ini sedang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Jayapura,  yang didanai oleh dana BNPB.

Tokoh masyarakat setempat yang juga Ketua RT Perumahan Bintang Timur, Erik Ruamba menyampaikan alasan warga setempat menolak upaya rekonstruksi dan rehabilitasi dari pemerintah.

Menurutnya, BPBD Kabupaten Jayapura dalam melaksanakan program rehabilitasi itu tidak sesuai dengan permintaan warga setempat. Alasan pertama program rekonstruksi di perumahan Bintang Timur itu dilakukan pemerintah sementara tidak menjelaskan apakah daerah itu pasca bencana masih layak untuk ditempati atau tidak.

” Kalau dilakukan rekonstruksi itu berarti kita melakukan pembangunan atau perbaikan di atas tempat terjadinya bencana ,” kata Erik Ruamba kepada media ini, Sabtu (2/4).

Daerah itu sendiri merupakan daerah aliran sungai,  sehingga sangat tidak mungkin melakukan rekonstruksi di tempat tersebut. Masyarakat setempat menilai BPBD Kabupaten Jayapura tidak melihat kondisi tersebut secara baik dan tepat.

Baca Juga :  Pengunjung dan Pedagang Pasar Pharaa Diminta Jaga Kebersihan

Alasan berikutnya, mengapa masyarakat menolak pembangunan rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana di Perumahan BTN Bintang Timur,  itu karena BPBD juga menurunkan bantuan tersebut tidak sesuai dengan jumlah warga yang menjadi korban bencana.  Dimana mereka sebanyak 107 korban namun yang mendapatkan bantuan rekonstruksi itu hanya 26 korban.

“Sebagai bentuk kebersamaan kami sesama korban banjir,  bagaimana mungkin jumlah kami 107 korban tetapi yang mendapatkan bantuan  cuma 26 korban,”ujarnya.

Kemudian alasan lain mengenai besaran jumlah biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membiayai perbaikan rumah rusak berat senilai Rp 50 juta,  rusak sedang Rp 25 juta dan rusak ringan Rp 10 juta . Dimana datanya ada yang tidak sesuai, ada yang semestinya rusak berat, ditukar ke rusak sedang, yang rusak sedang jadi rusak ringan. Itupun data mengenai kerusakan itu diambil oleh pihak BPBD Kabupaten Jayapura pada tahun 2021. Yang semestinya harus di data setelah terjadinya peristiwa bencana banjir bandang, sehingga betul-betul diketahui nilai kerusakan yang terjadi di setiap korban.

Baca Juga :  Masalah Dualisme Kepengurusan PGGS  Harus Diselesaikan Bersama

“seharusnya data itu harus diambil setelah peristiwa bencana banjir itu terjadi.  Kami menolak itu dan kami menilai BPBD Kabupaten Jayapura tidak melihat kerusakan yang dialami oleh para korban dengan baik,”jelasnya.

Karena itu pihaknya sangat menyayangkan data yang tidak akurat yang ada di BPBD Kabupaten Jayapura, sehingga imbasnya hanya sebagian kecil korban yang menerima bantuan.  Padahal selaku koordinator yang juga sebagai Ketua RT setempat, dia juga sudah menyerahkan data valid dalam 107 map dari para korban bencana . (roy/ary)

SENTANI-  Warga BTN Bintang Timur Distrik Sentani yang menjadi korban bencana banjir bandang pada Maret 2019 lalu dengan kompak menolak program rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana yang saat ini sedang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Jayapura,  yang didanai oleh dana BNPB.

Tokoh masyarakat setempat yang juga Ketua RT Perumahan Bintang Timur, Erik Ruamba menyampaikan alasan warga setempat menolak upaya rekonstruksi dan rehabilitasi dari pemerintah.

Menurutnya, BPBD Kabupaten Jayapura dalam melaksanakan program rehabilitasi itu tidak sesuai dengan permintaan warga setempat. Alasan pertama program rekonstruksi di perumahan Bintang Timur itu dilakukan pemerintah sementara tidak menjelaskan apakah daerah itu pasca bencana masih layak untuk ditempati atau tidak.

” Kalau dilakukan rekonstruksi itu berarti kita melakukan pembangunan atau perbaikan di atas tempat terjadinya bencana ,” kata Erik Ruamba kepada media ini, Sabtu (2/4).

Daerah itu sendiri merupakan daerah aliran sungai,  sehingga sangat tidak mungkin melakukan rekonstruksi di tempat tersebut. Masyarakat setempat menilai BPBD Kabupaten Jayapura tidak melihat kondisi tersebut secara baik dan tepat.

Baca Juga :  Masalah Dualisme Kepengurusan PGGS  Harus Diselesaikan Bersama

Alasan berikutnya, mengapa masyarakat menolak pembangunan rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana di Perumahan BTN Bintang Timur,  itu karena BPBD juga menurunkan bantuan tersebut tidak sesuai dengan jumlah warga yang menjadi korban bencana.  Dimana mereka sebanyak 107 korban namun yang mendapatkan bantuan rekonstruksi itu hanya 26 korban.

“Sebagai bentuk kebersamaan kami sesama korban banjir,  bagaimana mungkin jumlah kami 107 korban tetapi yang mendapatkan bantuan  cuma 26 korban,”ujarnya.

Kemudian alasan lain mengenai besaran jumlah biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membiayai perbaikan rumah rusak berat senilai Rp 50 juta,  rusak sedang Rp 25 juta dan rusak ringan Rp 10 juta . Dimana datanya ada yang tidak sesuai, ada yang semestinya rusak berat, ditukar ke rusak sedang, yang rusak sedang jadi rusak ringan. Itupun data mengenai kerusakan itu diambil oleh pihak BPBD Kabupaten Jayapura pada tahun 2021. Yang semestinya harus di data setelah terjadinya peristiwa bencana banjir bandang, sehingga betul-betul diketahui nilai kerusakan yang terjadi di setiap korban.

Baca Juga :  Polemik Seputar Pengusulan Tiga Nama Pj Bupati Jayapura Memanas

“seharusnya data itu harus diambil setelah peristiwa bencana banjir itu terjadi.  Kami menolak itu dan kami menilai BPBD Kabupaten Jayapura tidak melihat kerusakan yang dialami oleh para korban dengan baik,”jelasnya.

Karena itu pihaknya sangat menyayangkan data yang tidak akurat yang ada di BPBD Kabupaten Jayapura, sehingga imbasnya hanya sebagian kecil korban yang menerima bantuan.  Padahal selaku koordinator yang juga sebagai Ketua RT setempat, dia juga sudah menyerahkan data valid dalam 107 map dari para korban bencana . (roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya