Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

2 Simpatisan KNPB Terbukti Lakukan Penghasutan dan Penganiayaan

“Dari hasil pemeriksaan keduanya terbukti melakukan penghasutan yang berujung pengeroyokan hingga penganiayaan yang mengakibatkan 2 orang korban mengalami luka tusuk.  Berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap hingga dilaksanakan tahap 2 sehingga diserahkan ke kejaksaan pada Senin (30/10) lalu,’’ ungkapnya, kemarin.

Lebih lanjut Kasat mengungkapkan,  selain kedua tersangka juga diserahkan barang bukti berupa 3 buah batu, pecahan kaca, pecahan kayu, 1 selebaran KNPB dan 1 unit handphone Oppo yang diterima langsung jaksa penuntut umum Emma Kristina Dogomo, SH.

“AK (37) terjerat pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,  sedangkan BM (27) dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” tutup Kasat Reskrim.(dil/ary)

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Mimika Bakal Gelar Operasi Patuh Cartenz 2024 

“Dari hasil pemeriksaan keduanya terbukti melakukan penghasutan yang berujung pengeroyokan hingga penganiayaan yang mengakibatkan 2 orang korban mengalami luka tusuk.  Berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap hingga dilaksanakan tahap 2 sehingga diserahkan ke kejaksaan pada Senin (30/10) lalu,’’ ungkapnya, kemarin.

Lebih lanjut Kasat mengungkapkan,  selain kedua tersangka juga diserahkan barang bukti berupa 3 buah batu, pecahan kaca, pecahan kayu, 1 selebaran KNPB dan 1 unit handphone Oppo yang diterima langsung jaksa penuntut umum Emma Kristina Dogomo, SH.

“AK (37) terjerat pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,  sedangkan BM (27) dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” tutup Kasat Reskrim.(dil/ary)

Baca Juga :  Grebek Rumah Produksi Miras Oplosan di Sentani

Berita Terbaru

Artikel Lainnya