Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Tanpa Guru Honor, Banyak Sekolah Tidak Jalankan KBM

SENTANI– Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Eqbert Kopeuw memastikan tetap mendukung keputusan pemerintah pusat,  menghapus tenaga honorer.  Namun di Papua secara khusus di Kabupaten Jayapura,  justru tenaga honorer sangat membantu pemerintah, dalam menjalankan aktivitas kegiatan belajar mengajar,  secara khusus di sekolah-sekolah yang jauh dari pusat kota.

”Ketika guru honorer tidak lagi diangkat oleh daerah,  maka sudah pasti banyak sekolah yang tidak akan menjalankan kegiatan belajar mengajar.  Kondisi di lapangan bahwa untuk pendidikan yang masih banyak mengabdi,  khususnya di tempat tugas yang memang masih mengalami keterbatasan guru dan di tempat yang sulit serta jauh dari pusat kota itu adalah guru-guru kontrak daerah,” kata Eqbert Kopeuw, Kamis (2/3).

Dia mengakui, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan edaran khusus tentang penghapusan tenaga honorer. Dalam surat tersebut, penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.

Baca Juga :  Kota Sentani Banjir,  Sebagian Warga Dievakuasi

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

“Surat edaran dari Kemendagri bahwa batas waktu untuk mempekerjakan pegawai kontrak atau profesi apapun dalam bentuk lain,  termasuk honor daerah itu hanya berlaku sampai di 28 November tahun 2023 ini,”ujarnya.

Diakuinya, pemerintah pusat memang telah memperingatkan hal ini sejak sekitar 5 tahun lalu.  Di mana dalam aturan tersebut, meminta pejabat pembina kepegawaian dan juga pejabat Bupati/Walikota tidak boleh mengangkat honor atau sebutan apapun untuk dipekerjakan. Sebab aturan undang-undang hanya mengakui dua jenis pegawai yaitu ASN  dan P3K.Kekurangan guru dari waktu ke waktu itu selalu ada,  kalau dinas tidak mengangkat atau merekrut guru-guru kontrak atau guru honor,  maka banyak sekali sekolah-sekolah yang kosong tanpa kehadiran guru.

Baca Juga :  Polisi Musnahkan 740,88 Gram Ganja

Namun demikian, kondisi di Kabupaten Jayapura dan Papua secara umum tidak seperti yang terjadi di wilayah lain.  Apalagi saat ini pengangkatan guru tidak dilakukan setiap tahun,  tetapi anak usia sekolah itu bertambah  dan setiap tahun guru-guru yang pensiun selalu bertambah banyak.  Sehingga pasti kekurangan guru jika jumlah siswa usia sekolah tidak diiringi dengan bertambahnya pengangkatan guru setiap tahun.

“Jika di mana-mana terjadi kekurangan guru,  maka kegiatan  pendidikan di Papua secara khusus di Kabupaten Jayapura ini pasti akan mati tanpa ada guru kontrak atau honorer. Saat ini kita masih mempunyai lebih dari 400 guru kontrak.  Kami terus  mendorong supaya mereka bisa diangkat menjadi guru P3K,” pungkasnya. (roy/ary)

SENTANI– Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Eqbert Kopeuw memastikan tetap mendukung keputusan pemerintah pusat,  menghapus tenaga honorer.  Namun di Papua secara khusus di Kabupaten Jayapura,  justru tenaga honorer sangat membantu pemerintah, dalam menjalankan aktivitas kegiatan belajar mengajar,  secara khusus di sekolah-sekolah yang jauh dari pusat kota.

”Ketika guru honorer tidak lagi diangkat oleh daerah,  maka sudah pasti banyak sekolah yang tidak akan menjalankan kegiatan belajar mengajar.  Kondisi di lapangan bahwa untuk pendidikan yang masih banyak mengabdi,  khususnya di tempat tugas yang memang masih mengalami keterbatasan guru dan di tempat yang sulit serta jauh dari pusat kota itu adalah guru-guru kontrak daerah,” kata Eqbert Kopeuw, Kamis (2/3).

Dia mengakui, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan edaran khusus tentang penghapusan tenaga honorer. Dalam surat tersebut, penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.

Baca Juga :  Kota Sentani Banjir,  Sebagian Warga Dievakuasi

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

“Surat edaran dari Kemendagri bahwa batas waktu untuk mempekerjakan pegawai kontrak atau profesi apapun dalam bentuk lain,  termasuk honor daerah itu hanya berlaku sampai di 28 November tahun 2023 ini,”ujarnya.

Diakuinya, pemerintah pusat memang telah memperingatkan hal ini sejak sekitar 5 tahun lalu.  Di mana dalam aturan tersebut, meminta pejabat pembina kepegawaian dan juga pejabat Bupati/Walikota tidak boleh mengangkat honor atau sebutan apapun untuk dipekerjakan. Sebab aturan undang-undang hanya mengakui dua jenis pegawai yaitu ASN  dan P3K.Kekurangan guru dari waktu ke waktu itu selalu ada,  kalau dinas tidak mengangkat atau merekrut guru-guru kontrak atau guru honor,  maka banyak sekali sekolah-sekolah yang kosong tanpa kehadiran guru.

Baca Juga :  Polisi Kedepankan Sistem Peradilan Anak

Namun demikian, kondisi di Kabupaten Jayapura dan Papua secara umum tidak seperti yang terjadi di wilayah lain.  Apalagi saat ini pengangkatan guru tidak dilakukan setiap tahun,  tetapi anak usia sekolah itu bertambah  dan setiap tahun guru-guru yang pensiun selalu bertambah banyak.  Sehingga pasti kekurangan guru jika jumlah siswa usia sekolah tidak diiringi dengan bertambahnya pengangkatan guru setiap tahun.

“Jika di mana-mana terjadi kekurangan guru,  maka kegiatan  pendidikan di Papua secara khusus di Kabupaten Jayapura ini pasti akan mati tanpa ada guru kontrak atau honorer. Saat ini kita masih mempunyai lebih dari 400 guru kontrak.  Kami terus  mendorong supaya mereka bisa diangkat menjadi guru P3K,” pungkasnya. (roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya