“Pasar lokal cukup aktif. Sekarang ada juga yang sudah kirim ke luar daerah, meski masih terbatas,” katanya.
Dalam upaya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perikanan juga tengah mengkaji regulasi yang berlaku. Saat ini, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah masih belum mengakomodasi beberapa item penting, termasuk retribusi dari aktivitas penjualan ikan dan pengangkutan hasil laut..(roy).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos