“Gaji mereka tentu berbeda karena statusnya paruh waktu, namun mereka tetap mendapatkan Nomor Induk P3K. Dan yang paling penting, jika ke depan keuangan daerah sudah memungkinkan, mereka bisa langsung dialihkan ke status P3K Penuh Waktu tanpa melalui proses seleksi ulang,” tambahnya.
Fredy juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil seleksi untuk memisahkan data tenaga non-ASN yang akan diusulkan dalam skema ini. Setelah itu, data akan diverifikasi ulang agar pengusulan sesuai ketentuan pusat.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan keadilan bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi namun belum terakomodasi dalam seleksi ASN sebelumnya.(roy).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos