“Berdasarkan Pasal 9 Perdasi Nomor 16 Tahun 2023, pihak provinsi wajib melakukan peninjauan langsung di lapangan sebelum memberikan rekomendasi akhir. Jadi kami masih menunggu kunjungan tersebut,” jelas Ardin.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses kini telah berada pada tahap kelengkapan persyaratan. “Target kami, di tahun ini persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sudah bisa kami dapatkan,” tambahnya optimistis.
Usulan pembentukan enam distrik baru ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kabupaten Sarmi yang luas dan memiliki karakter geografis yang cukup menantang.(roy/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos