SARMI-Pemerintah Kabupaten Sarmi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat mewajibkan masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi luar Kabupaten Sarmi, atau bahkan luar Papua, untuk segera melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Sarmi.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan yang berdomisili di Kabupaten Sarmi dan memiliki KTP Sarmi.
“Kalau kendaraan dari luar Sarmi, sesuai dengan kesepakatan kami bersama Bupati Sarmi, semua kendaraan yang berplat luar namun pemiliknya memiliki KTP Sarmi, maka dia wajib memutasikan kendaraannya ke Kabupaten Sarmi,” tegas Kepala UPTD Samsat Sarmi, Daniel Rudianto Turnip, Kamis (12/6).
Daniel menjelaskan, kebijakan ini didorong oleh pentingnya kontribusi dari sektor pajak kendaraan bermotor terhadap pendapatan daerah. Ia menyoroti khususnya bagian Opsen Kendaraan Bermotor yang mencapai 66 persen dan menjadi salah satu sumber pendapatan andalan bagi Kabupaten Sarmi.
“Kita ingin memastikan bahwa pendapatan daerah dari sektor ini bisa dimaksimalkan. Opsen kendaraan bermotor yang 66 persen itu sangat besar dan jadi primadona bagi Kabupaten Sarmi,” tambahnya.
Pemerintah berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan ini demi peningkatan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Sarmi.(roy).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos