SARMI-Sebanyak 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sarmi wajib menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diserahkan pada 5 Juni lalu. Hasil audit tersebut, baik audit pendahuluan maupun audit terinci, sudah diterima langsung oleh Bupati Sarmi dan Ketua DPRD.
Berdasarkan aturan, setiap pemerintah daerah yang menerima hasil audit BPK diberikan waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Itu artinya, seluruh perangkat daerah di Sarmi memiliki batas waktu hingga 3 Agustus 2025 untuk menyelesaikan seluruh poin yang menjadi temuan dalam laporan tersebut.
“Kami dari Inspektorat sudah memanggil 11 OPD untuk mengecek apa saja langkah yang sudah mereka lakukan menindaklanjuti rekomendasi BPK,” ujar Inspektur Sarmi, B.R. Wafumilena kepada Cenderawasih Pos, Senin (7/7).
Ia menyebutkan, langkah awal dari pemerintah daerah sudah dimulai dengan pengiriman surat dari kepala daerah kepada seluruh perangkat daerah terkait. Surat itu berisi instruksi untuk segera menyelesaikan rekomendasi, baik yang menyangkut pengembalian kerugian keuangan daerah maupun perbaikan secara administrasi.
“Majelis Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah juga akan segera bersidang. Kami akan meminta pertanggungjawaban dari mereka yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dan wajib melakukan pengembalian,” tegas Wafumilena.