SARMI-Satgas Penertiban Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Sarmi segera melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran Perda Pelarangan Produksi dan Penjualan Miras serta Undang-Undang Kesehatan.
Dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar Kamis (25/7), diputuskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara tegas dan menyeluruh hingga ke tahap penuntutan.
“Penertiban ini tidak lagi sekadar imbauan. Kita akan lakukan penindakan tegas berdasarkan hukum positif, termasuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para pelaku,” tegas Kasatpol PP Sarmi, Obet Pongrate, usai rapat, Kamis (25/7).
Penegakan hukum ini, lanjut dia, berlaku baik untuk produsen miras lokal atau tradisional maupun penjual miras pabrikan. Obet menyampaikan, untuk produsen miras lokal, pihaknya akan menggunakan Undang-Undang Kesehatan yang sanksinya lebih berat dibandingkan sanksi yang tertuang dalam Perda.
“Bagi para pembuat miras lokal seperti Milo dan minol lainnya, akan kita kenakan UU Kesehatan. Ini menjadi langkah strategis agar ada efek jera,” katanya.