WAMENA – Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya memastikan untuk tahun ini mulai di bangun 4 Puskesmas yang tersebar di 4 Distrik antara lain Wouma, , Tailarek ,Koragi dan Bpiri dimana pembangunan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAk) Kemantrian Kesehatan sehingga targetnya akhir tahun ini harus bisa diselesaikan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya dr. Willy, E Membiaeuw, SpB menyatakan untuk empat puskesmas yang baru mulai dikerjakan ini merupakan Progran dari Kementrian kesehatan dimana dalam kontrak tersebut pembangunannya dilakukan sampai dengan 15 Desember 2023 sehingga nantinya akan diresmilkan secara serentak.
“ Jadi untuk Jayawijaya kita dapat DAK Fisik dari Kementrian Kesehatan dengan membangun 4 Puskesmas di Wilayah ini yang kita fokuskan di Wouma, Tailarek , Koragi dan Bpiri dengan anggaran kurang lebih Rp 11 Milyar Lebih,”ungkapnya Rabu (30/8) kemarin.
Menurutnya untuk tenaga yang nantinya di sediakan agan di geser dari ruang lingkup puskesmas yang ada sebelumnya, seperti Puskesmas Pelebaga yang memiliki wilayah kerja sampai di Distrik Tailarek, sehingga untuk tenaga yang baru ini akan ambil dari wilayah itu.
“ untuk tenaga di Puskesmas Wouma itu ada dua tempat yakni di Puskesmas Wamena Kota dan Pustu di Wouma akan di geser kesana, namun kalau ada petugas dari Puskesmas yang lain ingin pindah kita bisa maksimalkan untuk untuk menjadi tenaga di puskesmas yang baru,”jelasnya.
Pembangunan empat puskesmas ini, Lanjut dr. Willy akan dilengkapi dengan rumah untuk dokter dan perawat yang melakukan pelayanan di wilayah itu sehingga semua yang menjadi penunjang bagi petugas yang ada disana agar bisa tetap berada ditempat untuk melakukan pelayanan kesehatan.
“ Empat puskesmas dari Kementrian ini di bangun langsung dengan perumahan bari petugas kedehatan yang nantinya di tempatkan disana, mulai dari Rumah perawat hingga rumah dokter,”katanya
Kadinkes Jayawijaya juga mengaku jika untuk mendapatkan DAK fisik pembangunan empat puskesmas ini syarat yang telah terpenuhi yakni pembebasan lahan yang digunakan , artinya sebelum dibangun harus ada serah terima tanah tersebut dari masyarakat kepada Dinas Kesehatan yang ditandai dengan surat pelepasan tanah.
“ Kalau tidak ada surat pelepasan tanah maka kita juga tidak bisa membangun puskesmas itu sehingga pelepasan tanah ini menjadi syarat mutlak untuk pembangunan puskesmas dari Kementrian kesehatan yang harus dilengkapi pemerintah daerah,”tutupnya. (jo)