Dikatakan, Pemkab Jayawijaya akan meminta jaminan kepada yang bersangkutan baik berupa tanah dan aset lainnya yang nilainya sama dengan kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan, sampai dengan selesai mereka menyetor sesuai perjanjian barulah aset tersebut dikembalikan jaminan tersebut.
Sementara itu untuk Aset pemkab Jayawijaya yang dikuasai oleh ASN yang mungkin sudah pindah ke Provinsi Papua Pegunungan atau ke kabupaten lainnya maka inspektorat akan melayangkan surat baik yang menempati rumah dinas untuk segera dikosongkan atau kendaraan yang digunakan bisa segera di kembalikan.(jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos