“Yang selama ini mengetahui namun masih apatis dan tak mau membayar itu kita tahan dulu ijinnya agar tidak beroperasi lagi usahanya,” beber Mantan Anggota DPRK Jayawijaya.
Ia juga menegaskan tidak bisa juga mereka pelaku usaha seenaknya mengambil material di kali dan digunung lalu dijual, termasuk Asphalt Mixing Plant (AMP) yang ada di ujung bandara Wamena milik pak Yongki, pak Udin Losari di wilayah pasar baru, sementara usaha milik Budidaya di Jalan bhayangkara itu sangat mengganggu warga kalau bisa segera dipindahkan.
“Permintaan pemindahaan ini karena berdasarkan laporan warga, sebab apabila alat pemecah batunya beroperasi maka debunya sangat mengganggu warga yang ada di sekitar,” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos