Thursday, January 22, 2026
26 C
Jayapura

Sebagian Kepala Kampung Diganti untuk Benahi Birokrasi

Mantan Anggota DPRK Jayawijaya mengaku, alasan lain dalam melakukan pergantian kelapa kampung di kabupetan Jayawijaya karena sebagian besar memiliki masa jabatan hingga tahun 2024 lalu, namun ada juga yang telah diperpanjang hingga 2026 namun ini hanya SK pelaksana tugas, sehingga wajib dilakukan pergantian.

“Pergantian ini untuk pembangunan Jayawijaya lebih baik kedepan, karena pergantian ini dilihat dari kinerja kepala kampung, kalau pencairan dana desa untuk bayar hutang, serta menikah lagi, suka melakukan markap anggaran itu diganti semua,”tegas Ronny

Wabub Jayawijaya juga menambahkan untuk pergantian ini Pemkab Jayawijaya sudah melakukan koordinasi ke Dirjen kementrian desa, dan memang harus dilakukan pergantian karena perpanjangan SK yang ada saat ini hanya SK pelaksana tugas, bukan SK definitif.
“Kami paham pasti ada yang tidak puas dengan putusan ini, namun keputusan ini sudah sah, kalau ada yang mau demo silahkan kita biasa saja, saya siap terima mereka,” tutupnya. (jo/wen)

Baca Juga :  TNI Berikan Trauma Healing Pada Masyarakat Pegubin

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 

Mantan Anggota DPRK Jayawijaya mengaku, alasan lain dalam melakukan pergantian kelapa kampung di kabupetan Jayawijaya karena sebagian besar memiliki masa jabatan hingga tahun 2024 lalu, namun ada juga yang telah diperpanjang hingga 2026 namun ini hanya SK pelaksana tugas, sehingga wajib dilakukan pergantian.

“Pergantian ini untuk pembangunan Jayawijaya lebih baik kedepan, karena pergantian ini dilihat dari kinerja kepala kampung, kalau pencairan dana desa untuk bayar hutang, serta menikah lagi, suka melakukan markap anggaran itu diganti semua,”tegas Ronny

Wabub Jayawijaya juga menambahkan untuk pergantian ini Pemkab Jayawijaya sudah melakukan koordinasi ke Dirjen kementrian desa, dan memang harus dilakukan pergantian karena perpanjangan SK yang ada saat ini hanya SK pelaksana tugas, bukan SK definitif.
“Kami paham pasti ada yang tidak puas dengan putusan ini, namun keputusan ini sudah sah, kalau ada yang mau demo silahkan kita biasa saja, saya siap terima mereka,” tutupnya. (jo/wen)

Baca Juga :  Belum Ada Kasus Omicron di Jayawijaya

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya