Saturday, March 15, 2025
25.7 C
Jayapura

Ratusan Botol Miras Diamankan di Pasar Potikelek

Ratusan botol Miras jenis CT yang dikemas dibotol Green Tea diamankan di Mapolres Jayawijaya, Rabu (24/7) ( FOTO : Humas Polda for Cepos)

JAYAPURA- Sebanyak 190 botol ukuran 650 ml miras jenis CT dan dua jerigen ukuran 5 liter berisikan Miras jenis Cap Tikus (CT) tak bertuan diamankan Polisi di Terminal Pasar Potikelek Wamena,  Rabu (24/7). Razia ini dipimpin  langsung Kasat Narkoba Polres Jayawijaya Iptu Anwar Kayal.

   Diamankannya ratusan botol miras yang dikemas di botol Green Tea berawal dari informasi dari warga bahwa terdapat lima tas rinjani di salah satu kendaraan yang berisikan Miras jenis CT.

Mendengar informasi tersebut, anggota Polres Jayawijaya bersama Polsek Wamena Kota mendatangi TKP selanjutnya mengamankan Barang Bukti (BB). Dari keterangan saksi bernama Yesaya, pelaku pemilik miras tersebut melarikan diri pada saat barang bukti diamankan. 

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Penumpang, Trigana Siapkan Pesawat Boeing

  “Saksi dan barang bukti dibawa ke Mapolres Jayawijaya guna proses penyelidikan  lebih lanjut,” terang Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal.

   Kasus ini lanjut Kamal telah ditangani Sat Narkoba Polres Jayawijaya dan melakukan proses penyelidikan.  Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat  untuk tidak menjual minuman keras karena hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah di masing-masing wilayah yang melarang peredaran Minuman Keras jenis apapun.

  “Minuman keras merupakan salah satu faktor dari suatu tindak kejahatan dan kecelakan yang terjadi di wilayah hukum Polda Papua, mari kita mengajak serta keluarga maupun kerabat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras karena akan merugikan diri kita sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. (fia/tri)

Baca Juga :  Diduga Masalah Asmara, Seorang Remaja Dibacok
Ratusan botol Miras jenis CT yang dikemas dibotol Green Tea diamankan di Mapolres Jayawijaya, Rabu (24/7) ( FOTO : Humas Polda for Cepos)

JAYAPURA- Sebanyak 190 botol ukuran 650 ml miras jenis CT dan dua jerigen ukuran 5 liter berisikan Miras jenis Cap Tikus (CT) tak bertuan diamankan Polisi di Terminal Pasar Potikelek Wamena,  Rabu (24/7). Razia ini dipimpin  langsung Kasat Narkoba Polres Jayawijaya Iptu Anwar Kayal.

   Diamankannya ratusan botol miras yang dikemas di botol Green Tea berawal dari informasi dari warga bahwa terdapat lima tas rinjani di salah satu kendaraan yang berisikan Miras jenis CT.

Mendengar informasi tersebut, anggota Polres Jayawijaya bersama Polsek Wamena Kota mendatangi TKP selanjutnya mengamankan Barang Bukti (BB). Dari keterangan saksi bernama Yesaya, pelaku pemilik miras tersebut melarikan diri pada saat barang bukti diamankan. 

Baca Juga :  Mediasi Kasus Pembunuhan Mertua Akhirnya Mendapat Kata Sepakat

  “Saksi dan barang bukti dibawa ke Mapolres Jayawijaya guna proses penyelidikan  lebih lanjut,” terang Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal.

   Kasus ini lanjut Kamal telah ditangani Sat Narkoba Polres Jayawijaya dan melakukan proses penyelidikan.  Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat  untuk tidak menjual minuman keras karena hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah di masing-masing wilayah yang melarang peredaran Minuman Keras jenis apapun.

  “Minuman keras merupakan salah satu faktor dari suatu tindak kejahatan dan kecelakan yang terjadi di wilayah hukum Polda Papua, mari kita mengajak serta keluarga maupun kerabat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras karena akan merugikan diri kita sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. (fia/tri)

Baca Juga :  Dicurigai Gejalanya, Baru Diperiksa Varian Delta

Berita Terbaru

Artikel Lainnya