WAMENA– Pemkab Jayawijaya menegaskan jika pemberantasan miras dan pembawaan sajam dalam kota Wamena wajib dilakukan selama lima tahun alias sampai periode Athenius Murib dan Ronny Elopere selesai.
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menetaskan pemberantasan terhadap miras dan pembawaan senjata tajam dalam kota Wamena wajib dilakukan oleh pemerintah daerah menjelang hari lebaran dan seterusnya, tim akan terus melakukan operasi setiap waktu untuk karena pembuatan penjualan miras lokal maupun pabrikan, narkotikan ganja semua dilarang begitu juga dengan sajam.
“Khusus untuk teman -teman dari Kabupaten pemekaran yang masuk ke Wamena kami minta untuk ikuti aturan yang dibuat pemerintah Kabupaten Jayawijaya artinya miras, narkoba sajam ini dilarang kami akan mengambil ketegasan apabila menemukan ada yang membawa barang -barang yang sudah dilarang,”ungkapnya sabtu (23/3) kdi kantor Bupati Jayawijaya.
Ronny juga menegaskan yang membuka agen minuman keras ini pemerintah dengan tegas melarang dan tidak boleh lagi melakukan hal itu karena tim pemberantasan miras yang dibentuk oleh pemerintah daerah akan mengambil ketegasan apabila menemukan ada yang membuka mpat pembuatan dan penjualan miras.
“Ada beberapa tempat yang sudah masuk dalam laporan kami, oleh karena itu kami ingatkan kembali saat ini kami masih sosialisasikan, namun untuk kedepannya sudah tidak ada sosialisasi lagi dan kami langsung melakukan tindakan tegas,”tegas Wakil Bupati Jayawijaya