Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Soal Intan Jaya, Komasi Papua dan IPMI Ambil Sikap

JUMPA PERS- Koalisi Masyarakat Sipil (Komasi) Papua dan Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Intan Jaya (IPMI-I) Kota Studi Jayapura, saat mengelar konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Senin (23/12). (FOTO: Imanuel For Cepos)

JAYAPURA- Dalam rangka menciptakan perayaan ibadah natal yang aman, nyaman, dan damai di Papua, khususnya di Kabupaten Intan Jaya, maka Koalisi Masyarakat Sipil (Komasi) Papua dan Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Intan Jaya (IPMI) Kota Studi Jayapura  mengambil sikap dengan mengeluarkan lima (5) poin penting terkait situasi yang terjadi di Intan Jaya akhir-akhir ini.

  Koordinator Tim Litigasi Komasi Papua, Emanuel Gobay, SH, MH, mengungkapkan bahwa beberapa poin dihasilkan ini adalah merupakan bagian penting dalam menjaga dan menciptakan suasana yang aman dan damai selama perayaan natal di Kabupaten Intan Jaya nantinya.

   Menurut Imanuel, poin  pertama adalah Komasi Papua dan IPMI-I Jayapura minta Presiden RI dan Gubernur Papua, untuk mengimplementasikan prinsip perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah sesuai dengan Pasal 28 Ayat 4 UUD 1945 dengan cara memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri, untuk mengentikan operasi militer di Kabupaten Intan Jaya.

Baca Juga :  Bantu Pengusaha OAP, Disperindag akan Buka Grosir

 “Kedua kepada Ketua DPR RI wajib mengimpelementasikan prinsip perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah sesuai dengan Pasal 28i Ayat 4 UUD 1945 dengan cara menggunakan kewenangannya pada Pasal 18 Ayat 3 UU No 34 Tahun 2004 memerintah Presiden Ri, untuk menghentikan operasi militer di Kabupaten Intan Jaya,” ucapnya dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Senin (23/12).

  Lebih lanjut, kata Imanuel, poin ketiga adalah bagaimana Gubernur Papua, DPRP Papua dan MRP, segera membentuk tim investigasi dan diturunkan ke Kabupaten Intan Jaya dalam rangka melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat sipil di Intan Jaya.

  “Poin keempat adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS-HAM) RI, segera membentuk tim independent dan diturunkan ke Kabupaten Intan Jaya, untuk memastikan masyarakat sipil Intan Jaya dapat berkumpul dan beribadah merayakan perayaan natal pada tanggal 25 Desember 2019 dan tahun baru 2020 dengan damai,” ucapnya lagi.

Baca Juga :  Bupati Befa Serahkan Sembako dan Dana di Distrik Wanobarat

  Poin kelima  adalah bagaimana seluruh pemimpin agama di Indonesia secara umum dan Papua secara khusus, agar segera mendesak Presiden RI, Kapolri, Panglima TNI, Gubernur Papua, Kapolda Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih, untuk menghargai kebebasan berkumpul bagi masyarakat sipil Intan Jaya, untuk beribadah merayakan perayaan natal tanggal 25 Desember 2019 dengan damai sebagai wujud dari impelementasi Pasal 28e Ayat 1 UUD 1945. (bet/tri)

JUMPA PERS- Koalisi Masyarakat Sipil (Komasi) Papua dan Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Intan Jaya (IPMI-I) Kota Studi Jayapura, saat mengelar konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Senin (23/12). (FOTO: Imanuel For Cepos)

JAYAPURA- Dalam rangka menciptakan perayaan ibadah natal yang aman, nyaman, dan damai di Papua, khususnya di Kabupaten Intan Jaya, maka Koalisi Masyarakat Sipil (Komasi) Papua dan Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Intan Jaya (IPMI) Kota Studi Jayapura  mengambil sikap dengan mengeluarkan lima (5) poin penting terkait situasi yang terjadi di Intan Jaya akhir-akhir ini.

  Koordinator Tim Litigasi Komasi Papua, Emanuel Gobay, SH, MH, mengungkapkan bahwa beberapa poin dihasilkan ini adalah merupakan bagian penting dalam menjaga dan menciptakan suasana yang aman dan damai selama perayaan natal di Kabupaten Intan Jaya nantinya.

   Menurut Imanuel, poin  pertama adalah Komasi Papua dan IPMI-I Jayapura minta Presiden RI dan Gubernur Papua, untuk mengimplementasikan prinsip perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah sesuai dengan Pasal 28 Ayat 4 UUD 1945 dengan cara memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri, untuk mengentikan operasi militer di Kabupaten Intan Jaya.

Baca Juga :  Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pemkab Tolikara Lakukan Aksi Tanam Pohon

 “Kedua kepada Ketua DPR RI wajib mengimpelementasikan prinsip perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah sesuai dengan Pasal 28i Ayat 4 UUD 1945 dengan cara menggunakan kewenangannya pada Pasal 18 Ayat 3 UU No 34 Tahun 2004 memerintah Presiden Ri, untuk menghentikan operasi militer di Kabupaten Intan Jaya,” ucapnya dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Senin (23/12).

  Lebih lanjut, kata Imanuel, poin ketiga adalah bagaimana Gubernur Papua, DPRP Papua dan MRP, segera membentuk tim investigasi dan diturunkan ke Kabupaten Intan Jaya dalam rangka melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat sipil di Intan Jaya.

  “Poin keempat adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS-HAM) RI, segera membentuk tim independent dan diturunkan ke Kabupaten Intan Jaya, untuk memastikan masyarakat sipil Intan Jaya dapat berkumpul dan beribadah merayakan perayaan natal pada tanggal 25 Desember 2019 dan tahun baru 2020 dengan damai,” ucapnya lagi.

Baca Juga :  Parade Budaya Wujud Jayawijaya Miniatur Indonesia

  Poin kelima  adalah bagaimana seluruh pemimpin agama di Indonesia secara umum dan Papua secara khusus, agar segera mendesak Presiden RI, Kapolri, Panglima TNI, Gubernur Papua, Kapolda Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih, untuk menghargai kebebasan berkumpul bagi masyarakat sipil Intan Jaya, untuk beribadah merayakan perayaan natal tanggal 25 Desember 2019 dengan damai sebagai wujud dari impelementasi Pasal 28e Ayat 1 UUD 1945. (bet/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya