Wednesday, July 16, 2025
21.5 C
Jayapura

Ajak Masyarakat Awasi Dana Otsus

JAYAPURA-Anggota Komisi I DPR RI Yan Mandenas mengajak masyarakat ikut mengawal dan mengawasi pengunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun ini.

Dimana tahun ini pemerintah pusat melakukan pembagian dana Otus langsung kepada kabupaten/ kota di Papua usai dilakukan revisi oleh DPR.

Legislator asal Papua ini menyampaikan bahwa masyarakat Papua wajib ikut serta dalam proses pengawasan dana Otsus sehingga tidak disalahgunakan oleh oknum pejabat di Papua.

“Saya harap masyarakat ikut mengawasi dana Otsus yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Papua. Tahun ini dananya cukup besar dan langsung diberikan kepada bupati dan wali kota di Papua,” ungkap Mandenas dalam rilisnya yang diterima Cenderawsih Pos, Rabu (22/2).

Tahun ini menurut Mandenas, pihaknya di DPR telah berupaya untuk memberikan tambahan dana Otsus yang cukup besar kepada pemerintah kabupaten/ kota di Papua. Dimana dana Otsus tersebut akan lebih difokuskan kepada pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga :  Dekranasda Jayawijaya Persiapkan UMKM Ikut Iven Berikutnya

“Dana Otus itu bukan milik ‘raja-raja’ kecil di Papua tetap harus digunakan untuk kepentingan masyarakat Papua. Paling utama adalah untuk pendidikan dan kesehatan,”  ujar Mandenas di sela kunjungannya di Kampung   Kurudu, Yapen Timur, Kabupaten Kepulauan Yapen, Selasa (21/2).

Anggota DPR Fraksi Partai Gerinda itu juga menegaskan jika ada penyalagunaan dana Otsus tahun ketiga, pihaknya sebagai perwakilan anggota DPR asal Papua akan meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi total. Namun sebaliknya jika ada bupati atau wali kota yang berhasil maka akan diberikan penghargaan bahkan jika perlu diberikan tambahan tahun berikutnya.

“Saya akan usulkan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi jika ada penyalagunaan dana Otsus. Jika sebaliknya ada pimpinan daerah yang berhasil akan diberikan penghargaan dengan menambah dana Otsus untuk kembali membangun daerahnya, ” ucapnya.

Baca Juga :  DIPA Papua Pegunungan Capai Rp 14,54 Triliun

Dana Otonomi Khusus untuk provinsi dan kabupaten/kota di Papua sejak tahun anggaran 2002 hingga 2022 sebesar Rp 139 miliar. Ada kenaikan 3,3% jika dibandingkan dengan APBN 2020 yang diatur di dalam Perpres 72/2020.

“Tambahan dana Otsus di Papua naik empat kali lipat dari sebelumnya oleh sebab itu harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Pembangunan berbasis kinerja adalah yang utama dalam pengelolaaan dana Otsus, ” tutupnya. (nat/tho)

JAYAPURA-Anggota Komisi I DPR RI Yan Mandenas mengajak masyarakat ikut mengawal dan mengawasi pengunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun ini.

Dimana tahun ini pemerintah pusat melakukan pembagian dana Otus langsung kepada kabupaten/ kota di Papua usai dilakukan revisi oleh DPR.

Legislator asal Papua ini menyampaikan bahwa masyarakat Papua wajib ikut serta dalam proses pengawasan dana Otsus sehingga tidak disalahgunakan oleh oknum pejabat di Papua.

“Saya harap masyarakat ikut mengawasi dana Otsus yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Papua. Tahun ini dananya cukup besar dan langsung diberikan kepada bupati dan wali kota di Papua,” ungkap Mandenas dalam rilisnya yang diterima Cenderawsih Pos, Rabu (22/2).

Tahun ini menurut Mandenas, pihaknya di DPR telah berupaya untuk memberikan tambahan dana Otsus yang cukup besar kepada pemerintah kabupaten/ kota di Papua. Dimana dana Otsus tersebut akan lebih difokuskan kepada pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga :  Penyusunan RKPD Hadapi Tantangan Keterbatasan Fiskal Daerah

“Dana Otus itu bukan milik ‘raja-raja’ kecil di Papua tetap harus digunakan untuk kepentingan masyarakat Papua. Paling utama adalah untuk pendidikan dan kesehatan,”  ujar Mandenas di sela kunjungannya di Kampung   Kurudu, Yapen Timur, Kabupaten Kepulauan Yapen, Selasa (21/2).

Anggota DPR Fraksi Partai Gerinda itu juga menegaskan jika ada penyalagunaan dana Otsus tahun ketiga, pihaknya sebagai perwakilan anggota DPR asal Papua akan meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi total. Namun sebaliknya jika ada bupati atau wali kota yang berhasil maka akan diberikan penghargaan bahkan jika perlu diberikan tambahan tahun berikutnya.

“Saya akan usulkan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi jika ada penyalagunaan dana Otsus. Jika sebaliknya ada pimpinan daerah yang berhasil akan diberikan penghargaan dengan menambah dana Otsus untuk kembali membangun daerahnya, ” ucapnya.

Baca Juga :  Undang-undang Sektoral Dianggap Menghambat Pengambilan Kebijakan

Dana Otonomi Khusus untuk provinsi dan kabupaten/kota di Papua sejak tahun anggaran 2002 hingga 2022 sebesar Rp 139 miliar. Ada kenaikan 3,3% jika dibandingkan dengan APBN 2020 yang diatur di dalam Perpres 72/2020.

“Tambahan dana Otsus di Papua naik empat kali lipat dari sebelumnya oleh sebab itu harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Pembangunan berbasis kinerja adalah yang utama dalam pengelolaaan dana Otsus, ” tutupnya. (nat/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya