Thursday, April 25, 2024
33.7 C
Jayapura

Tinggalkan Adat dan Budaya yang Bertentangan Alkitab

WAMENA-Gereja Masehi Advent Hari Ke Tujuh (GMAHK) Wilayah Pegunungan Tengah melaksanakan konferensi luar biasa, dalam rangka reformasi iman umat guna meninggalkan kebiasaan (adat dan budaya) yang bertentangan dengan Alkitab.

  Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi menyatakan, ini akan menjadi suatu pembahasan yang sangat menarik dan cocok dengan keadaan daerah ini. Sebab, diketahui bersama bersama bahwa kehidupan masyarakat pada umumnya sangat erat dengan budaya, adat istiadat dan tradisi yang sudah turun temurun dilakukan sejak zaman nenek moyang.

   “Banyak hal yang kurang dipahami oleh masyarakat pada umunya  tentang melakukan kebiasaan adat maupun tradisi, mana yang tidak bertentangan dan mana yang bertentangan dengan firman Tuhan, sehingga terkadang kebiasaan atau budaya serta adat-istiadat tersebut disejajarkan dengan Firman,” ungkapnya Kamis (21/10) kemarin.

   Ia menyatakan tidak menutup kemungkinan bahwa didalam program organisasi gereja, hingga pelaksanaan ibadah sekalipun mengandung adat maupun kebudayaan daerah setempat. 

Oleh karena itu,  dengan adanya konferensi luar biasa ini membuat Umat GMAHK di Jayawijaya pengetahuan dan kebenaran bisa bertambah. 

  “Saya sering mendengar dan menyaksikan banyak kegiatan-kegiatan positif yang selalu dilaksanakan oleh organisasi gereja dalam rangka pembaharuan iman umat Tuhan, secara khusus bagi generasi muda dan Saya berharap kegiatan kerohanian tersebut dapat terus dilaksanakan dan ditingkatkan, sampai semua warga Advent khususnya bahkan warga jayawijaya dapat mengalami pembaharuan iman percaya kepada Tuhan.” Jelasnya.

Baca Juga :  Pelaksanaan PPKM akan Dilihat dari Jumlah Kasus

   Sementara itu dalam Konferensi Luar Biasa GMAHK Wilayah Pegunungan Tengah Papua ini melahirkan 10 poin yang harus ditinggalkan oleh umatnya, yang pertama  Sebagai anggota GMAHK di Wilayah Jayawijaya dan Lapago berdasarkan pengakuan Iman atas firman Tuhan maka GMHAK meninggalkan kebiasaan secara adat  dan budaya dalam kepemilikian  dan memelihara serta mengkonsumsi Wam (daging Babi)

   Poin ke dua Warga GMAHK tidak melakukan tradisi “Nomat”,  poin ke tiga GMAHK meninggalkan sistem pembayaran Mas Kawin dengan menggunakan ternak Babi, tetapi diganti dengan nilai uang yang disepakati kedua belah pihak. Keempat, warga GMAHK juga mewajibkan pernikahan Kudus dijalankan sesuai aturan organisasi atau menikah secara gereja.

  Poin ke lima budaya pertukaran SUU (Noken) artinya Warga GMAHK harus bisa membedakan mana noken yang bisa digunakan untuk sumbangan dan dapat disertai isinya tanpa ada imbalan, sementara untuk SUU yang digunakan untuk acara adat harus ditinggalkan. Point ke enam. anggota GMAKH dapat memberikan sumbangan duka dalam bentuk uang, beras, gula dan Susu tetapi tidak memberikan sumbangan berupa Wam, Kopi, Teh , Rokok serta barang haram lainnya bahkan tidak mengharapkan adanya sumbangan balasan.

Baca Juga :  Tertabrak dan Terseret Truk, Seorang Pemuda Tewas 

    Ketujuh, anggota Jemaat GMAHK jika diundang dalam acara umum atau menghadiri acara ritual, bahkan oleh tetangganya sedapatnya umat dapat membedakan acara ritual yang perlu untuk memberikan sumbangan  dan mana yang tidak. Poin ke delapan umat GMAHK dengan tegas tidak akan mengkonsumsi masakan bakar batu yang proses masaknya bercampur antara ayam dengan daging Wam dalam satu kolam.

  Poin kesembilan Umat GMAHK yang membuka usaha jual beli dalam bentuk kios, toko atau dalam bentuk lainnya wajib menunjukkan iman percaya dengan tidak menjual rokok, pinang ataupun barang -barang dagangan lainnya yang bertentangan dengan iman dan kesehatan umat. Kesepuluh, sebagai umat GMAHK bersama -sama saling membantu dan meringankan beban keluarga yang membutuhkan baik biaya, doa melalui sumbangan sukarela dalam bentuk lainnya. (Jo/tri)

WAMENA-Gereja Masehi Advent Hari Ke Tujuh (GMAHK) Wilayah Pegunungan Tengah melaksanakan konferensi luar biasa, dalam rangka reformasi iman umat guna meninggalkan kebiasaan (adat dan budaya) yang bertentangan dengan Alkitab.

  Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi menyatakan, ini akan menjadi suatu pembahasan yang sangat menarik dan cocok dengan keadaan daerah ini. Sebab, diketahui bersama bersama bahwa kehidupan masyarakat pada umumnya sangat erat dengan budaya, adat istiadat dan tradisi yang sudah turun temurun dilakukan sejak zaman nenek moyang.

   “Banyak hal yang kurang dipahami oleh masyarakat pada umunya  tentang melakukan kebiasaan adat maupun tradisi, mana yang tidak bertentangan dan mana yang bertentangan dengan firman Tuhan, sehingga terkadang kebiasaan atau budaya serta adat-istiadat tersebut disejajarkan dengan Firman,” ungkapnya Kamis (21/10) kemarin.

   Ia menyatakan tidak menutup kemungkinan bahwa didalam program organisasi gereja, hingga pelaksanaan ibadah sekalipun mengandung adat maupun kebudayaan daerah setempat. 

Oleh karena itu,  dengan adanya konferensi luar biasa ini membuat Umat GMAHK di Jayawijaya pengetahuan dan kebenaran bisa bertambah. 

  “Saya sering mendengar dan menyaksikan banyak kegiatan-kegiatan positif yang selalu dilaksanakan oleh organisasi gereja dalam rangka pembaharuan iman umat Tuhan, secara khusus bagi generasi muda dan Saya berharap kegiatan kerohanian tersebut dapat terus dilaksanakan dan ditingkatkan, sampai semua warga Advent khususnya bahkan warga jayawijaya dapat mengalami pembaharuan iman percaya kepada Tuhan.” Jelasnya.

Baca Juga :  Minggu ini Trigana Operasikan Pesawat Boeing

   Sementara itu dalam Konferensi Luar Biasa GMAHK Wilayah Pegunungan Tengah Papua ini melahirkan 10 poin yang harus ditinggalkan oleh umatnya, yang pertama  Sebagai anggota GMAHK di Wilayah Jayawijaya dan Lapago berdasarkan pengakuan Iman atas firman Tuhan maka GMHAK meninggalkan kebiasaan secara adat  dan budaya dalam kepemilikian  dan memelihara serta mengkonsumsi Wam (daging Babi)

   Poin ke dua Warga GMAHK tidak melakukan tradisi “Nomat”,  poin ke tiga GMAHK meninggalkan sistem pembayaran Mas Kawin dengan menggunakan ternak Babi, tetapi diganti dengan nilai uang yang disepakati kedua belah pihak. Keempat, warga GMAHK juga mewajibkan pernikahan Kudus dijalankan sesuai aturan organisasi atau menikah secara gereja.

  Poin ke lima budaya pertukaran SUU (Noken) artinya Warga GMAHK harus bisa membedakan mana noken yang bisa digunakan untuk sumbangan dan dapat disertai isinya tanpa ada imbalan, sementara untuk SUU yang digunakan untuk acara adat harus ditinggalkan. Point ke enam. anggota GMAKH dapat memberikan sumbangan duka dalam bentuk uang, beras, gula dan Susu tetapi tidak memberikan sumbangan berupa Wam, Kopi, Teh , Rokok serta barang haram lainnya bahkan tidak mengharapkan adanya sumbangan balasan.

Baca Juga :  Kegiatan BIAS, Dinkes Mambra Terjunkan 2 Tim

    Ketujuh, anggota Jemaat GMAHK jika diundang dalam acara umum atau menghadiri acara ritual, bahkan oleh tetangganya sedapatnya umat dapat membedakan acara ritual yang perlu untuk memberikan sumbangan  dan mana yang tidak. Poin ke delapan umat GMAHK dengan tegas tidak akan mengkonsumsi masakan bakar batu yang proses masaknya bercampur antara ayam dengan daging Wam dalam satu kolam.

  Poin kesembilan Umat GMAHK yang membuka usaha jual beli dalam bentuk kios, toko atau dalam bentuk lainnya wajib menunjukkan iman percaya dengan tidak menjual rokok, pinang ataupun barang -barang dagangan lainnya yang bertentangan dengan iman dan kesehatan umat. Kesepuluh, sebagai umat GMAHK bersama -sama saling membantu dan meringankan beban keluarga yang membutuhkan baik biaya, doa melalui sumbangan sukarela dalam bentuk lainnya. (Jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya