WAMENA, -Usai melakukan PSU di tiga Distrik pada minggu kemarin dan telah selesai dilakukan pleno ke ditingkat kabupaten, maka dilanjutkan dengan rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi Penghitunhan perolehan suara tingkat provinsi Papua pegunungan pasca putusan MK yang dipimpin oleh komisioner KPU Devisi Hukum Ansar.
Dalam Pleno tersebut untuk hasil PSU sudah diterima para saksi parpol yang hadir, namun ada sedikit masalah nonteknis yang membuat adanya perubahan pada distrik yang tidak melaksanakan PSU, sehingga KPU Provinsi Papua meminta kepada KPU untuk menyesuaikan data yang dari hasil perhitungan sebelumnya.
Ketua KPU Provinsi Papua pegunungan Daniel Jingga dalam pembukaan sidang menyatakan PSU dan Rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan ini bedasarkan keputusan mahkamah kostitusi, mesipun sudah melalui pelaksaan Pemilihan umum tahun 2024 ini setelah diditetapkan hasil pemilu ini ada beberapa pihak yang tak puas baik dari perseorangan maupun partai politik sehingga upaya yang ditempuh melalui MK