Untuk Program bantuan langsung tunai kepada masyarakat dari 40 persen dana desa ini, terhitung untuk satu bulan itu Rp 300 ribu, dikalikan dengan 4 bulan berarti untuk satu keluarga bisa menerima Rp 1, 2 juta, di tahap I juga sebenarnya seperti itu namun yang dilakukan berbeda.
” Untuk tahap ke II ini saya ingin bisa mengikuti aturan yang ada dan siapa yang berhak untuk mendapatkan dana tersebut harus dibagi sesuai porsi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Untuk Program bantuan langsung tunai kepada masyarakat dari 40 persen dana desa ini, terhitung untuk satu bulan itu Rp 300 ribu, dikalikan dengan 4 bulan berarti untuk satu keluarga bisa menerima Rp 1, 2 juta, di tahap I juga sebenarnya seperti itu namun yang dilakukan berbeda.
” Untuk tahap ke II ini saya ingin bisa mengikuti aturan yang ada dan siapa yang berhak untuk mendapatkan dana tersebut harus dibagi sesuai porsi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos