Tuesday, September 17, 2024
26.7 C
Jayapura

Tutup Rakornas, Kementrian Desa keluarkan 5 Pesan untuk Daerah Tertinggal

WAMENA-Penutupan Rapar Koordinasi Nasional (Rakornas) percepatan pembangunan daerah tertinggal melahirkan 5 pesan dari Kemenkes PDTT pada daerah tertinggal di seluruh Indonesia guna terus mendorong percepatan pembangunan.

Wakil Mentri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi apa Paiman Raharjo menyatakan dalam pertemuan yang dilakukan di Wamena selama dua hari ini ada 5 pesan, yang pertama menguatkan strategi besar afirmasi dalam percepatan pembangunan daerah tertinggal dalam RPJMN 2025-2029.

“Kedua menetapkan kebijakan afirmasi sektoral (Kementrian/Lembaga) ke daerah tertinggal sesuai konteks kewilayahan dan kearifan lokal yang bersifat terobosan,”ungkapnya di Wio I Kantor Bupati Jayawijaya Kamis (18/7/2024)

Ketiga disepakati untuk merumuskan skema afirmasi pembiayaan untuk pengentasan daerah tertinggal, empat menetapkan sistem logistik dan koneksifitas terpadu untuk daerah tertinggal.

Baca Juga :  Pembangunan Ruko Diserahkan ke Pengusaha Asli Papua

“Kelima memperkuat International Partners For underdeveloped Regions in Indonesia dari berbagai mitra internasional yang telah ada saat ini,” kata Paiman Raharjo

Dikatakan  Presiden RI juga dalam nawacitanya menginginkan agar pembangunan mulai dari pinggiran desa -desa secara berkelanjutan, oleh karena itu bisa dilihat selama ini pembangunan lebit terpusat, oleh karena itu dalam era undang -undang otonimi daerah kemudian juga ada percepatan daerah tertinggal.

“Disamping itu ada Undang -undang nomor 6 tahun 2014 tentang dana desa, sehingga sejak tahun 2015 pemerintah telah mengalokasikan dana desa untuk mempercepat pembangunan daerah tertinggal,” beber Wakil Mentri Desa PDTT

WAMENA-Penutupan Rapar Koordinasi Nasional (Rakornas) percepatan pembangunan daerah tertinggal melahirkan 5 pesan dari Kemenkes PDTT pada daerah tertinggal di seluruh Indonesia guna terus mendorong percepatan pembangunan.

Wakil Mentri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi apa Paiman Raharjo menyatakan dalam pertemuan yang dilakukan di Wamena selama dua hari ini ada 5 pesan, yang pertama menguatkan strategi besar afirmasi dalam percepatan pembangunan daerah tertinggal dalam RPJMN 2025-2029.

“Kedua menetapkan kebijakan afirmasi sektoral (Kementrian/Lembaga) ke daerah tertinggal sesuai konteks kewilayahan dan kearifan lokal yang bersifat terobosan,”ungkapnya di Wio I Kantor Bupati Jayawijaya Kamis (18/7/2024)

Ketiga disepakati untuk merumuskan skema afirmasi pembiayaan untuk pengentasan daerah tertinggal, empat menetapkan sistem logistik dan koneksifitas terpadu untuk daerah tertinggal.

Baca Juga :  Dua Bulan Terakhir, Pidum di PN Wamena Didominasi Pencurian

“Kelima memperkuat International Partners For underdeveloped Regions in Indonesia dari berbagai mitra internasional yang telah ada saat ini,” kata Paiman Raharjo

Dikatakan  Presiden RI juga dalam nawacitanya menginginkan agar pembangunan mulai dari pinggiran desa -desa secara berkelanjutan, oleh karena itu bisa dilihat selama ini pembangunan lebit terpusat, oleh karena itu dalam era undang -undang otonimi daerah kemudian juga ada percepatan daerah tertinggal.

“Disamping itu ada Undang -undang nomor 6 tahun 2014 tentang dana desa, sehingga sejak tahun 2015 pemerintah telah mengalokasikan dana desa untuk mempercepat pembangunan daerah tertinggal,” beber Wakil Mentri Desa PDTT

Berita Terbaru

Artikel Lainnya