WAMENA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua mencatat hingga 14 Juli 2025, baru 21 dari 2.632 desa dan kelurahan di Provinsi Papua Pegunungan yang berhasil mengurus badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP). Angka ini hanya mencapai 0,80% dari total target.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Hukum Papua, Slamet Iman Santoso pada rapat monitoring persiapan koprasi desa bersama Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan 8 Kabupaten menyatakan Kemenkum Papua berkomitmen mempercepat proses pengesahan koperasi demi mendukung penggerak ekonomi desa dan berharap terjadi peningkatan signifikan dalam beberapa hari ke depan.
“Data ini diperoleh dari dasbor resmi Koperasi Nasional Merah Putih dan Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,” ungkapnya selasa (15/7) di Wamena.
Slamet iman menjelaskan untuk rincian koperasi desa berbadan hukum di delapan kabupaten adalah sebagai berikut Kabupaten Jayawijaya: 7 dari 332 desa/kelurahan, Kabupaten Membramo Tengah: 0 dari 59 desa/kelurahan, Kabupaten Nduga: 0 dari 246 desa/kelurahan, Kabupaten Pegunungan Bintang: 2 dari 277 desa/kelurahan, Kabupaten Tolikara: 2 dari 545 desa/kelurahan, Kabupaten Yalimo: 0 dari 300 desa/kelurahan dan Kabupaten Yahukimo: 10 dari 518 desa/kelurahan.