WAMENA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua pegunungan memastikan jika usai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Sabtu (13/7/2024) kemarin dengan aman dan lancar, hingga kini KPU masih terus melakukan monitoring dan Supervisi terkait dengan Pleno Distrik agar secepatnya diselesaikan karena waktu terakhir 19 Juli sudah dilakukan Pleno di tingkat Provinsi.
Ketua KPU Papua Pegunungan Daniel Jingga menyatakan sejak Minggu (14/7) KPU Provinsi Papua Pegunungan dan KPU Jayawijaya telah melakukan monitoring di 3 Distrik yakni Asotipo , Maima dan Popukoba dimana rata -rata semua sudah berjalan dengan baik tinggal menyelesaikan penghitungan suara ditingkat TPS kemudian diantar ke Distrik.
“Dari hasil monitoring kami di Kampung Popukoba masih ada satu kampung yakni Yalelo yang belum memasukan hasil rekapnya ke tingkat Distrik, namun ini karena perjalanan dari kampung tersebut ke Distrik cukup jauh,”ungkapnya Senin (15/7/ 2024) kemarin
Menurutnya Dalam monitoring dan supervisi KPU Provinsi Papua pegunungan ke 3 distrik tersebut diketahui beberapa Distrik seperti Maima dan Popukoba mulai melakukan Pleno ditingkat distrik, sementara untuk Asotipo masih menunggu beberapa kampung yang masih melakukan rekapitulasi, namun diharapkan hari ini bisa diselesaikan.
“Kami harapkan hari ini hasil pleno ditingkat Distrik itu bisa dibawa ke tingkat Kabupaten untuk di plenokan, kemudian akan dilanjutkan ke tingkat Provinsi dan kita akan laporkan kepada KPU RI,”jelas Daniel Jingga.
Ia menegaskan Monitoring dan Supervisi ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan pleno rekapitulasi itu sesuai dengan waktu yang diberikan dimana untuk senin dan selasa ini sudah harus diselesaikan di tingkat Distrik, sementara untuk rabu dan kamis di tingkat Kabupaten, sedangkan hari jumat sudah di tingkat Provinsi yang melakukan pleno
” setelah kita lakukan pleno ditingkat Provinsi baru hasilnya akan disampaikan kepada KPU RI oleh karena itu diharapkan tahapan ini bisa sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,”tegasnya
Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara juga menyatakan tidak ada penambahan -penambahan waktu dalam melakukan pleno rekapitulasi perhitungan suara mulai dari tingkat Distrik , Provinsi dan pusat, karena PSU ini diselenggarakan bersadarkan keputusan MK, oleh karena itu dalam jangka waktu yang ditentukan itu harus diselesaikan.
“tak ada lagi penambahan waktu seperti pemilu kemarin kita harus sesuaikan dengan waktu yang ditentukan oleh MK, oleh karena itu kita harapkan agenda ini segera diselesaikan jangan mengulur waktu lagi,” tutupnya (jo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos