Thursday, December 26, 2024
27.7 C
Jayapura

Sejumlah Kepala Kampung Pertanyakan Mekanisme Pencairan ADD

Sekda: Kami akan Minta Penjelasan kepada KPPN

WAMENA—Sejumlah kepala kampung mempertanyakan mekanisme pencairan Aloksi Dana Desa (ADD) yang ditrasnfer ke rekening kampung, hanya untuk satu triwulan tahap I di tahun 2022. Hal ini berbeda dengan tahun lalu, di mana pada tahap I pencairan ADD langsung diberikan dua triwulan atau satu semester.

Menanggapi masalah ini, Sekda Jayawijaya, Thony M Mayor, Spd, MM menyatakan, memang ada beberapa kampung yang mempertanyakan pencairan ADD yang hanya satu triwulan pada tahap 1, sementara tahun lalu, pencairan tahap I itu untuk 1 semester, sementara, honor aparat kampung diberikan 6 bulan.

“Memang honor aparat kampung itu dari APBD Pemkab Jayawijaya yang telah ditrasnfer langsung ke rekening kampung itu untuk 6 bulan, namun khusus ADD ini, satu triwulan dari tahap I ini yang menjadi pertanyaan sehingga kepala kampung dan aparatnya datang menanyakan itu,”ungkapnya, Jumat (15/7), kemarin.

Baca Juga :  Himpunan Pengusaha OAP Pertanyakan Realisasi APBD TA 2024 Kepada PJ Bupati

Sekda menyatakan, ketidak tahuan aparat kampung dengan masalah ini, mungkin juga kesalahan dari Pemkab Jayawijaya karena tidak menyosialisasikan kepada masyarakat sehingga mereka bandingkan dengan pencairan Tahun 2021 lalu.

“Ini yang tadi sudah disampaikan kepada kepala kampung, kalau yang transfer ini dari KPPN, sehingga Pemkab Jayawijaya akan menyurat untuk mempertanyakan, apakah benar dana desa yang ditransfer ke kampung itu hanya satu triwulan saja, nanti kita minta penjelasan dari pihak KPPN,” bebernya.

Mantan Sekwan DPRD Jayawijaya juga mengimbau kepada kepala kampung agar tetap tenang, kalau ada yang belum jelas, nanti ditanyakan langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), karena secara teknis mereka yang mengetahui tentang mekanisme penyalurannya.

Baca Juga :  Caleg PDIP Dianiaya Massa Tolikara Di Bandara Wamena

Thony Mayor menambahkan, pertanyaan yang diajukan menjadi bahan koreksi bagi Pemkab Jayawijaya, sebab masyarakat itu butuh penjelasan dalam hal ini kepala distrik dan kepala kampung yang telah diberikan tanggungjawab memimpin satu wilayah, sehingga apabila ada aturan baru maka harus juga disampaikan secara tertulis kepada mereka.(jo/tho)

Sekda: Kami akan Minta Penjelasan kepada KPPN

WAMENA—Sejumlah kepala kampung mempertanyakan mekanisme pencairan Aloksi Dana Desa (ADD) yang ditrasnfer ke rekening kampung, hanya untuk satu triwulan tahap I di tahun 2022. Hal ini berbeda dengan tahun lalu, di mana pada tahap I pencairan ADD langsung diberikan dua triwulan atau satu semester.

Menanggapi masalah ini, Sekda Jayawijaya, Thony M Mayor, Spd, MM menyatakan, memang ada beberapa kampung yang mempertanyakan pencairan ADD yang hanya satu triwulan pada tahap 1, sementara tahun lalu, pencairan tahap I itu untuk 1 semester, sementara, honor aparat kampung diberikan 6 bulan.

“Memang honor aparat kampung itu dari APBD Pemkab Jayawijaya yang telah ditrasnfer langsung ke rekening kampung itu untuk 6 bulan, namun khusus ADD ini, satu triwulan dari tahap I ini yang menjadi pertanyaan sehingga kepala kampung dan aparatnya datang menanyakan itu,”ungkapnya, Jumat (15/7), kemarin.

Baca Juga :  13 Tahun Tak Aktif Pemkab Perkuat Sisi Regulasi Penyediaan Air Bersih

Sekda menyatakan, ketidak tahuan aparat kampung dengan masalah ini, mungkin juga kesalahan dari Pemkab Jayawijaya karena tidak menyosialisasikan kepada masyarakat sehingga mereka bandingkan dengan pencairan Tahun 2021 lalu.

“Ini yang tadi sudah disampaikan kepada kepala kampung, kalau yang transfer ini dari KPPN, sehingga Pemkab Jayawijaya akan menyurat untuk mempertanyakan, apakah benar dana desa yang ditransfer ke kampung itu hanya satu triwulan saja, nanti kita minta penjelasan dari pihak KPPN,” bebernya.

Mantan Sekwan DPRD Jayawijaya juga mengimbau kepada kepala kampung agar tetap tenang, kalau ada yang belum jelas, nanti ditanyakan langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), karena secara teknis mereka yang mengetahui tentang mekanisme penyalurannya.

Baca Juga :  Himpunan Pengusaha OAP Pertanyakan Realisasi APBD TA 2024 Kepada PJ Bupati

Thony Mayor menambahkan, pertanyaan yang diajukan menjadi bahan koreksi bagi Pemkab Jayawijaya, sebab masyarakat itu butuh penjelasan dalam hal ini kepala distrik dan kepala kampung yang telah diberikan tanggungjawab memimpin satu wilayah, sehingga apabila ada aturan baru maka harus juga disampaikan secara tertulis kepada mereka.(jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya