Thursday, April 25, 2024
31.7 C
Jayapura

Kembalikan 102 Kendaraan Hasil Curanmor

Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen, S.Sos, MM bersama Wakapolres Jayawijaya Kompol Leonardo Yoga, SIK saat mengembalikan 11 motor Curian kepada pemiliknya di lapangan apel Mapolres Jayawijaya Sabtu (13/6) kemarin. ( FOTO: Denny/ Cepos )

WAMENA- Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen  mengungkapan bahwa pihaknya kembali menyerahkan 11 kendaraan hasil curian kepada pemiliknya. Jadi, terhitung dalam enam bulan terakhir ini, pihaknya berhasil mengembalikan 102 motor hasil curian kepada pemiliknya. Hingga akhir tahun in I, Kapolres optimis bisa mengembalikan 200 kendaraan hasil curanmor. 

   “Dari laporan yang diterima 3 tahun sebelumnya jumlah kasus curanmor itu mencapai 700, sehingga  kami berupaya dan dalam kurun waktu 6 bulan kita sudah bisa mengembalikan 102 kendaraan hasil curian, tentunya ini akan terus menjadi pekerjaan rumah bagi kita kedepan karena curanmor setiap saat itu ada,”ungkapnya Sabtu (13/6) kemarin.

    Untuk  mengendalikan kejahatan jalanan,  baik itu curanmor, jambret  dan  pemabukan akan terus dilakukan dengan berbagai upaya untuk memperkecil  ruang gerak pelaku kejahatan. Karena itu, melalui kegiatan razia, Satlantas berhasil mendapatkan 4 kendaraan hasil curian, dan dari Hunting Sat Reskrim bisa mendapatkan 7 Kendaraan curanmor.

Baca Juga :  Kejutan Nasi Tumpeng, Warnai HUT TNI di Tolikara

  “kita menyadari Jayawijaya mempunyai akses jalan ke 40 distrik dan 338 kampung dan juga sebagai pusat aktifitas 8 Kabupaten di kawasan Lapago, sehingga terkadang mempengaruhi jajaran kepolisian untuk mengungkap kasus pencurian kendaraan ini yang disimpan di jalan terpencil,” kata Rumaropen.

   Rumaropen juga mengimbau agar masyarakat harus memarkirkan kendaraannya di tempat yang terjangkau dan aman, karena rata -rata pencurian kendaraan ini terjadi di tempat keramaian, termpat ibadah dan juga di rumah warga apabila tidak dikunci dengan baik maka dipastikan akan terjadi pencurian dan jangan membeli kendaraan yang tak dimiliki surat -surat

   “Masyarakat juga jangan terlena jika jajaran kepolisian terus mengembalikan kendaraan hasil curian dengan tidak memarkirkan kendaraan tidak ditempat aman, sehingga kami terus menghembuskan ini melalui jajaran binmas mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap pencurian kendaraan roda dua,”bebernya

Baca Juga :  Minim Siswa, Mendikbud Minta Pemda Kerja Keras

    Ditambahkan bahwa   tak hanya kendaraan hasil pencurian saja yang dikembalikan,  untuk pelaku 3 C (Curanmor, Curat dan Curas) yang diproses Satreskrim  Polres Jayawijaya periode Januari hingga Mei 2020 ini, tercatat untuk  Curas (Jambret) 2 pelaku, Curat (Pencurian dengan membongkar rumah) 4 Pelaku, Curanmor 8 pelaku.

   “Mereka ini ada yang telah dilimpahkan ke kejaksaan, dan yang masih diproses di Polres Jayawijaya ada 5orang terdiri dari 3 Pelaku Jambret dan 2 pelaku Curanmor,”tutup kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP. Suheriadi .(jo/tri)

Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen, S.Sos, MM bersama Wakapolres Jayawijaya Kompol Leonardo Yoga, SIK saat mengembalikan 11 motor Curian kepada pemiliknya di lapangan apel Mapolres Jayawijaya Sabtu (13/6) kemarin. ( FOTO: Denny/ Cepos )

WAMENA- Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen  mengungkapan bahwa pihaknya kembali menyerahkan 11 kendaraan hasil curian kepada pemiliknya. Jadi, terhitung dalam enam bulan terakhir ini, pihaknya berhasil mengembalikan 102 motor hasil curian kepada pemiliknya. Hingga akhir tahun in I, Kapolres optimis bisa mengembalikan 200 kendaraan hasil curanmor. 

   “Dari laporan yang diterima 3 tahun sebelumnya jumlah kasus curanmor itu mencapai 700, sehingga  kami berupaya dan dalam kurun waktu 6 bulan kita sudah bisa mengembalikan 102 kendaraan hasil curian, tentunya ini akan terus menjadi pekerjaan rumah bagi kita kedepan karena curanmor setiap saat itu ada,”ungkapnya Sabtu (13/6) kemarin.

    Untuk  mengendalikan kejahatan jalanan,  baik itu curanmor, jambret  dan  pemabukan akan terus dilakukan dengan berbagai upaya untuk memperkecil  ruang gerak pelaku kejahatan. Karena itu, melalui kegiatan razia, Satlantas berhasil mendapatkan 4 kendaraan hasil curian, dan dari Hunting Sat Reskrim bisa mendapatkan 7 Kendaraan curanmor.

Baca Juga :  BPOM Hentikan Operasional Satu Apotek di Wamena

  “kita menyadari Jayawijaya mempunyai akses jalan ke 40 distrik dan 338 kampung dan juga sebagai pusat aktifitas 8 Kabupaten di kawasan Lapago, sehingga terkadang mempengaruhi jajaran kepolisian untuk mengungkap kasus pencurian kendaraan ini yang disimpan di jalan terpencil,” kata Rumaropen.

   Rumaropen juga mengimbau agar masyarakat harus memarkirkan kendaraannya di tempat yang terjangkau dan aman, karena rata -rata pencurian kendaraan ini terjadi di tempat keramaian, termpat ibadah dan juga di rumah warga apabila tidak dikunci dengan baik maka dipastikan akan terjadi pencurian dan jangan membeli kendaraan yang tak dimiliki surat -surat

   “Masyarakat juga jangan terlena jika jajaran kepolisian terus mengembalikan kendaraan hasil curian dengan tidak memarkirkan kendaraan tidak ditempat aman, sehingga kami terus menghembuskan ini melalui jajaran binmas mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap pencurian kendaraan roda dua,”bebernya

Baca Juga :  Kejutan Nasi Tumpeng, Warnai HUT TNI di Tolikara

    Ditambahkan bahwa   tak hanya kendaraan hasil pencurian saja yang dikembalikan,  untuk pelaku 3 C (Curanmor, Curat dan Curas) yang diproses Satreskrim  Polres Jayawijaya periode Januari hingga Mei 2020 ini, tercatat untuk  Curas (Jambret) 2 pelaku, Curat (Pencurian dengan membongkar rumah) 4 Pelaku, Curanmor 8 pelaku.

   “Mereka ini ada yang telah dilimpahkan ke kejaksaan, dan yang masih diproses di Polres Jayawijaya ada 5orang terdiri dari 3 Pelaku Jambret dan 2 pelaku Curanmor,”tutup kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP. Suheriadi .(jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya