Menurutnya, hasil validasi data ulang dari OPD harus diantar sendiri oleh kepala OPD dan kepala distrik kepada Bupati.
“Saya akan laporkan siapapun yang memberlakukan memungut biaya nanti diselesaikan dengan hukum, dan untuk hasil validasi ulang kepala OPD dan distrik yang antar ke saya,”tegas Thony Mayor
PJ Bupati juga akan menyurat kepada Kemenpan RB, BKN, untuk sisa dari mereka yang tidak lolos, agar ada petunjuk dari pemerintah pusat, oleh karena itu OPD dilarang untuk mengangkat tenaga honorer yang baru karena pemerintah harus menghabiskan semua honorer K II yang ada sekarang.
“Kalau disuruh menjawab saat ini saya bukan satu-satunya pejabat di negeri ini yang bisa ambil keputusan, saya hanya bisa sampaikan secara berjenjang kepada pemerintah Provinsi dan Pusat,” tutup Thony Mayor. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos