
WAMENA – Jika Sebelumnya Pemda Jayawijaya mengeluarkan surat edaran mambatasi waktu aktifitas masyarakat dalam hal ini toko, kios dan warung makan beraktifitas hingga pukul 14.00 WIT dan aktifitas pedagang pasar dan makanan siap saji hingga pukul 16.00 WIT, kini semua diperpanjang sampai dengan pukul 18.00 WIT.
Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua mengungkapkan bahwa waktu aktivitas masyarakat Jayawijaya dimulai sejak jam 06.00 WIT sampai dengan jam 18.00 WIT sore. Perpanjangan Waktu aktivitas warga masyarakat di Kabupaten Jayawijaya berdasarkan Instruksi Bupati dengan Nomor 009/1279/BUP tertanggal 8 April 2020.
“Instruksi diberlakukan bagi seluruh Instansi, pelaku usaha, dan masyarakat di kota Wamena dan sekitarnya sehingga tak ada lagi perbedaan waktu untuk aktifitas perdagangan masyarakat di Jayawijaya,”ungkpnya Sabtu (11/4) kemarin
Ia menjelaskan jika Instruksi Bupati Jayawijaya menyebutkan bahwa tetap diberlakukannya pembatasan semua kegiatan yang melibatkan massa serta mengurangi aktivitas di luar rumah yang tidak mendesak. Memberlakukan aktivitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan Pokok secara terbatas antara pukul 06.00 sampai dengan 18.00 wit.
“Pasar tradisional, pasar modern, rumah kios, rumah toko, pasar swalayan, rumah makan, restoran, cafe bisa dibuka mulai jam 06.00 sampai dengan jam 18.00 WIT. “jelas Jhon Banua
Sedangkan untuk mama-mama Papua, Kata Bupati, yang berjualan makanan siap saji atau bakar batu dan pedagang gerobak, tenda tetap sama dibuka pada jam 06.00 sampai dengan jam 18.00 WIT, juga apotik diberikan waktu dari jam 06.00 sampai dengan jam 18.00 WIT.
“Saya ingin sampaikan kepada seluruh masyarakat agar dalam membeli makanan di warung makan, rumah makan, restauran dan Cafe sebaiknya dibungkus dan dibawa pulang.”ujarnya.
Selain itu, pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan Covid-19 dengan pemberlakuan sosial distancing (pembatasan sosial) termasuk pembatasan penerbangan pesawat komersial diperpanjang mulai berlaku pada tanggal 10 April sampai dengan 23 April 2020 dan akan dilakukan evaluasi untuk diambil langkah-langkah selanjutnya. (jo/tri)