Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Yang Baru Disosialisasikan

Suasana sosialisasi Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan di  Aula Graha PVB Makorem 173/PVB, kemarin  ( FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK-Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan disosialissasikan di  Aula Graha PVB Makorem 173/PVB, kemarin. Sosialisasi UU yang baru itu juga dirangkaikan dengan bimbingan teknis (bimtek) akselerasi ekspor dalam rangka mendukung program gratieks (gerakan tiga kali lipat ekspor) Kementerian Pertanian.

  Staf Ahli I Bupati Biak Numfor, Abdul Kahar, SE.,MM mengatakan pemahaman dan kesepahaman terhadap implementasi UU No 21 tahun 2019 memang perlu menjadi perhatian bersama, baik masyarakat maupun instansi terkait. Hal ini penting dalam menjaga Kabupaten Biak Numfor yang  hingga saat ini masih bebas dari berbagai penyakit hewan, ikan dan tumbuhan.

  Dukungan masyarakat dan instansi pemerintah lainnya dinilai penting. Salah satunya tidak membawa hewan, ikan atau tumbuhan yang sudah tertular penyakit ke wilayah Kabupaten Biak Numfor, atau minimal disertai dengan surat izin dari karantina dari daerah asal.

Baca Juga :  Aktifitas ASN dan Perbankan Sudah Mulai Aktif

  “Mari kita tetap menjaga kabupaten Biak Numfor bebas dari masuknya penyakit hewan, ikan dan tumbuhan. Oleh karena itu, UU No 21 Tajun 2019 yang baru sebagai penganti UU lama perlu kita pahami dengan baik dan implementasikan dengan baik,” ujar Abdul Kahar membacakan sambutan tertulis Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd.

  Sekedar diketahui, dalam UU tersebut pada dasarnya memuat tentang mencegah masuknya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia.

  Selain itu, juga dimaksudkan untuk mencegah tersebarnya HPHK, HPIK, serta OPTK dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Indonesia, mencegah keluarnya HPHK, HPIK, serta organisme pengganggu tumbuhan dari wilayah Indonesia, mencegah masuk atau keluarnya Pangan dan Pakan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu, mencegah masuk dan tersebarnya agensia hayati, jenis asing invasif, dan Produk Rekayasa Genetik (PRG) yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan kelestarian lingkungan

Baca Juga :  Pemeriksaan Covid di Bandara Karubaga Diperketat

  Tak hanya itu, UU tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah keluar atau masuknya tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka, serta Sumber Daya Genetik (SDG) dari wilayah Indonesia atau antar area di dalam wilayah Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(itb/tri)

Suasana sosialisasi Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan di  Aula Graha PVB Makorem 173/PVB, kemarin  ( FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK-Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan disosialissasikan di  Aula Graha PVB Makorem 173/PVB, kemarin. Sosialisasi UU yang baru itu juga dirangkaikan dengan bimbingan teknis (bimtek) akselerasi ekspor dalam rangka mendukung program gratieks (gerakan tiga kali lipat ekspor) Kementerian Pertanian.

  Staf Ahli I Bupati Biak Numfor, Abdul Kahar, SE.,MM mengatakan pemahaman dan kesepahaman terhadap implementasi UU No 21 tahun 2019 memang perlu menjadi perhatian bersama, baik masyarakat maupun instansi terkait. Hal ini penting dalam menjaga Kabupaten Biak Numfor yang  hingga saat ini masih bebas dari berbagai penyakit hewan, ikan dan tumbuhan.

  Dukungan masyarakat dan instansi pemerintah lainnya dinilai penting. Salah satunya tidak membawa hewan, ikan atau tumbuhan yang sudah tertular penyakit ke wilayah Kabupaten Biak Numfor, atau minimal disertai dengan surat izin dari karantina dari daerah asal.

Baca Juga :  Orang Gila Berulah, 3 Orang Dilukai

  “Mari kita tetap menjaga kabupaten Biak Numfor bebas dari masuknya penyakit hewan, ikan dan tumbuhan. Oleh karena itu, UU No 21 Tajun 2019 yang baru sebagai penganti UU lama perlu kita pahami dengan baik dan implementasikan dengan baik,” ujar Abdul Kahar membacakan sambutan tertulis Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd.

  Sekedar diketahui, dalam UU tersebut pada dasarnya memuat tentang mencegah masuknya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia.

  Selain itu, juga dimaksudkan untuk mencegah tersebarnya HPHK, HPIK, serta OPTK dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Indonesia, mencegah keluarnya HPHK, HPIK, serta organisme pengganggu tumbuhan dari wilayah Indonesia, mencegah masuk atau keluarnya Pangan dan Pakan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu, mencegah masuk dan tersebarnya agensia hayati, jenis asing invasif, dan Produk Rekayasa Genetik (PRG) yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan kelestarian lingkungan

Baca Juga :  Aktifitas ASN dan Perbankan Sudah Mulai Aktif

  Tak hanya itu, UU tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah keluar atau masuknya tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka, serta Sumber Daya Genetik (SDG) dari wilayah Indonesia atau antar area di dalam wilayah Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(itb/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya