Friday, December 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Dua Pelaku Curas Dibekuk

Anggota Tim Opsnal Sat Reskrim saat mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan IH dan TM di salah satu honai dari Kampung Elagaima Distrik Hubikosi,  Sabtu (10/10). ( FOTO: Denny/Cepos )

WAMENA-Tim Opsnal Reskrim Polres Jayawijaya berhasil membekuk  dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Muai Distrik Hubikosi yang dialami korban Rifan Pongmakaman, Sabtu (10/10).  Kedua pelaku, yakni berinisial IH (17) dan TM (22) ditangkap aparat kepolisian dalam sebuah honai di Kampung Elagaima.

  Dari kronologis penangkapan, berawal saat Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jayawijaya Iptu Matinetta sekitar pukul 13.30 WIT.  Tim mendapat informasi bahwa pelaku curas di Jalan Muai sedang berada di dalam Honai Kampung Elagaima Distrik Hubikosi  dan Tim langsung bergerak menuju TKP  serta  langsung menuju Honai yang dimaksud.

  Tim langsung masuk dan melakukan penangkapan dua pelaku yang berada di dalam honai dan memeriksa isi honai. Tim berhasil mengamankan dua pelaku dan barang bukti, yang langsung dibawa ke Polres Jayawijaya untuk diperiksa lebih lanjut penyidik Sat Reskrim.

Baca Juga :  Bawa Ganja, 6 Remaja Diringkus

   Dari penangkapan ini anggota berhasil mendapatkan barang bukti  1  unit motor beat street warna hitam,  1  unit honda supra 125 warna hitam, 1  bilah parang,  1 unit hp merk Samsung,  1 unit hp merk Vivo marna merah yang diamankan sebagai barang bukti.

  Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Ruparopen membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang sering melakukan aksinya di jalan Muai, dengan inisial IH dan TM. Kapolres mengaku prihatin,  salah satu dari pelaku ini adalah seorang pelajar, namun sudah melakukan tindak kejahatan seperti ini.

   “IH ini seorang pelajar, namun sudah melakukan tindak kejahatan seperti ini, sehingga harus berurusan dengan hukum,”ungkapnya kemarin.

  Kapolres Rumaropen juga menjelaskan jika penangkapan dua pelaku curas ini hanya berselang beberapa jam dari aksi yang dilakukan kepada korban.  “Ada dua kendaraan yang kita temukan, satu diantaranya telah kami kembalikan kepada pemiliknya sementara untuk satu kendaraan lainnya akan dicari pemilik yang sah,”jelas mantan Kapolres Mamberamo Tengah.

Baca Juga :  Pastikan Anggaran untuk Pengentasan Kemiskinan Ekstrim dan Stunting

  Ia juga menyebutkan jika penangkapan dua pelaku curas ini menunjukkan jika kejahatan jalanan ini masih terus ada di tengah masyarakat, sehingga ia mengharapkan  masyarakat juga waspada, khususnya kepada ibu -ibu jangan menggantung tas pada stir motor saat melakukan perjalanan.

  “Sasaran mereka bisanya wanita yang sering menggantung tas di badan dan di kendaraannya, oleh karena itu saya mengharapkan ada kesadaran dari masyarakat dan tetap waspada dalam menyikapi kejahatan jalanan menjelang akhir tahun 2020,”tutupnya. (jo/tri)                            

Anggota Tim Opsnal Sat Reskrim saat mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan IH dan TM di salah satu honai dari Kampung Elagaima Distrik Hubikosi,  Sabtu (10/10). ( FOTO: Denny/Cepos )

WAMENA-Tim Opsnal Reskrim Polres Jayawijaya berhasil membekuk  dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Muai Distrik Hubikosi yang dialami korban Rifan Pongmakaman, Sabtu (10/10).  Kedua pelaku, yakni berinisial IH (17) dan TM (22) ditangkap aparat kepolisian dalam sebuah honai di Kampung Elagaima.

  Dari kronologis penangkapan, berawal saat Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jayawijaya Iptu Matinetta sekitar pukul 13.30 WIT.  Tim mendapat informasi bahwa pelaku curas di Jalan Muai sedang berada di dalam Honai Kampung Elagaima Distrik Hubikosi  dan Tim langsung bergerak menuju TKP  serta  langsung menuju Honai yang dimaksud.

  Tim langsung masuk dan melakukan penangkapan dua pelaku yang berada di dalam honai dan memeriksa isi honai. Tim berhasil mengamankan dua pelaku dan barang bukti, yang langsung dibawa ke Polres Jayawijaya untuk diperiksa lebih lanjut penyidik Sat Reskrim.

Baca Juga :  Berlakukan New Normal, ASN Tolikara Diimbau Kembali Aktif

   Dari penangkapan ini anggota berhasil mendapatkan barang bukti  1  unit motor beat street warna hitam,  1  unit honda supra 125 warna hitam, 1  bilah parang,  1 unit hp merk Samsung,  1 unit hp merk Vivo marna merah yang diamankan sebagai barang bukti.

  Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Ruparopen membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang sering melakukan aksinya di jalan Muai, dengan inisial IH dan TM. Kapolres mengaku prihatin,  salah satu dari pelaku ini adalah seorang pelajar, namun sudah melakukan tindak kejahatan seperti ini.

   “IH ini seorang pelajar, namun sudah melakukan tindak kejahatan seperti ini, sehingga harus berurusan dengan hukum,”ungkapnya kemarin.

  Kapolres Rumaropen juga menjelaskan jika penangkapan dua pelaku curas ini hanya berselang beberapa jam dari aksi yang dilakukan kepada korban.  “Ada dua kendaraan yang kita temukan, satu diantaranya telah kami kembalikan kepada pemiliknya sementara untuk satu kendaraan lainnya akan dicari pemilik yang sah,”jelas mantan Kapolres Mamberamo Tengah.

Baca Juga :  Ditolak Sekelompok ASN, Pj Bupati Mimika Tak akan Beri Sanksi

  Ia juga menyebutkan jika penangkapan dua pelaku curas ini menunjukkan jika kejahatan jalanan ini masih terus ada di tengah masyarakat, sehingga ia mengharapkan  masyarakat juga waspada, khususnya kepada ibu -ibu jangan menggantung tas pada stir motor saat melakukan perjalanan.

  “Sasaran mereka bisanya wanita yang sering menggantung tas di badan dan di kendaraannya, oleh karena itu saya mengharapkan ada kesadaran dari masyarakat dan tetap waspada dalam menyikapi kejahatan jalanan menjelang akhir tahun 2020,”tutupnya. (jo/tri)                            

Berita Terbaru

Artikel Lainnya