Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Curi Motor Untuk Hidup dan Bayar Utang

Pelaku Residivis Curanmor ME saat diamankan tim Opsnal sat Reskrim Polres Jayawijaya di Kampung Musaima Distrik Hubikiak kemarin. ( FOTO: Denny/ Cepos )

WAMENA – Usai ditangkap Minggu lalu di Kampung Musaima Distrik Hubikosi, residivis Curanmor ME (19) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku sudah mencuri kendaraan roda dua di 10 tempat dalam Kota Wamena,  karena terdesak kebutuhan hidup dan untuk membayar hutang.

  “Kami sudah tetapkan ME sebagai tersangka, setelah ia mengakui perbuatannya yang didukung dengan barang bukti kendaraan yang didapatkan baik di tempat persembunyiannya di Sinakma maupun di tempat   ia ditangkap,”ungkap Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen Selasa (11/2) kemarin. 

   Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Kata Rumaropen yang bersangkutan mengaku aksi pencurian yang dilakukannya di 10 tempat berbeda ini dikarenakan desakan kebutuhan dari ME untuk kehidupan sehari -hari dan juga membayar hutang-hutang sehingga, namun dari apa yang diungkapkan ini belum 100 persen   meyakinkan kepolsian, pasalnya tahun sebelumnya ia juga melakukan hal yang sama.

Baca Juga :  Warga Diminta Pertahankan Pangan Lokal

   Dalam melakukan aksinya, lanjut Kapolres, ME sering kali bekerja sendiri namun hal ini masih terus dikembangkan lantaran tak mungkin dalam melakukan pencurian di 10 tempat berbeda ME ini melakukannya seorang diri, pastinya akan dibantu sehingga penyidik masih terus mengembangkan keterangan yang diambil dari tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain. 

   Keterlibatan sindikat atau kelompok yang melakukan aksi -aksi pencurian kendaraan bermotor ini masih terus dikembangkan sehingga semua pelaku curanmor ini bisa ditangkap .

  “Kami akan tetap proses hukum ME kembali karena untuk kasus curanmor, pembuat miras dan Jambret yang terjadi di Wamena tak ada penyelesaian secara kekeluargaan, mungkin dulu ME ini dilakukan diversi karena ia masih dibawah umur tapi kalau sekarang tidak lagi ia akan tetap dikenakan proses hukum,”bebernya. (jo/tri)

Baca Juga :  Jumlah Pasien Covid -19 Cenderung Meningkat
Pelaku Residivis Curanmor ME saat diamankan tim Opsnal sat Reskrim Polres Jayawijaya di Kampung Musaima Distrik Hubikiak kemarin. ( FOTO: Denny/ Cepos )

WAMENA – Usai ditangkap Minggu lalu di Kampung Musaima Distrik Hubikosi, residivis Curanmor ME (19) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku sudah mencuri kendaraan roda dua di 10 tempat dalam Kota Wamena,  karena terdesak kebutuhan hidup dan untuk membayar hutang.

  “Kami sudah tetapkan ME sebagai tersangka, setelah ia mengakui perbuatannya yang didukung dengan barang bukti kendaraan yang didapatkan baik di tempat persembunyiannya di Sinakma maupun di tempat   ia ditangkap,”ungkap Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen Selasa (11/2) kemarin. 

   Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Kata Rumaropen yang bersangkutan mengaku aksi pencurian yang dilakukannya di 10 tempat berbeda ini dikarenakan desakan kebutuhan dari ME untuk kehidupan sehari -hari dan juga membayar hutang-hutang sehingga, namun dari apa yang diungkapkan ini belum 100 persen   meyakinkan kepolsian, pasalnya tahun sebelumnya ia juga melakukan hal yang sama.

Baca Juga :  Jumlah Pasien Covid -19 Cenderung Meningkat

   Dalam melakukan aksinya, lanjut Kapolres, ME sering kali bekerja sendiri namun hal ini masih terus dikembangkan lantaran tak mungkin dalam melakukan pencurian di 10 tempat berbeda ME ini melakukannya seorang diri, pastinya akan dibantu sehingga penyidik masih terus mengembangkan keterangan yang diambil dari tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain. 

   Keterlibatan sindikat atau kelompok yang melakukan aksi -aksi pencurian kendaraan bermotor ini masih terus dikembangkan sehingga semua pelaku curanmor ini bisa ditangkap .

  “Kami akan tetap proses hukum ME kembali karena untuk kasus curanmor, pembuat miras dan Jambret yang terjadi di Wamena tak ada penyelesaian secara kekeluargaan, mungkin dulu ME ini dilakukan diversi karena ia masih dibawah umur tapi kalau sekarang tidak lagi ia akan tetap dikenakan proses hukum,”bebernya. (jo/tri)

Baca Juga :  Pemprov Papua Pegunungan Berencana  Menggelar Festival Christmas Di Wamena

Berita Terbaru

Artikel Lainnya