Saturday, July 12, 2025
27.6 C
Jayapura

Ratusan Kepala Kampung Datangi Kantor Bupati Jayawijaya

Pertanyakan Wacana Pergantian dan Realisasi Dana Desa

WAMENA – 328 kepala Kampung dari 40 Distrik di Kabupaten Jayawijaya melakukan aksi demo dikantor Bupati Jayawijaya guna mempertanyakan wacana pergantian kepala kampung oleh pemerintah Daerah, hal ini di protes sebab masa jabatan mereka masih 1,6 tahun disamping itu masa juga mempertanyakan realisasi dana desa tahap pertama.

Sekretaris Asosiasi Kepala Kampung Se Kabupaten Jayawijaya Sem Uaga, ST, menindaklanjuti wacana penunjukan 328 Plt Kepala Kampung yang ada di 40 Distrik maka forum asosiasi Kepala Kampung dengan tegas menolak rencana yang dimaksut dari pemerintah daerah.

“Ini tidak sesuai dengan akhir masa jabatan kami pada bulan Desember tahun 2026 Dan bertentangan dengan ketentuan pasal 39 ayat 1 dan pasal 118 undang-undang nomor 3 tahun 2024 Tentang perubahan ketua asas undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang desa,”ungkapnya Rabu (9/7)

Baca Juga :  Pemkab Jayawijaya Ajak Masyarakat Tingkatkan Hasil Produksi Pertanian

Kata Sem Uaga, 328 Kampung menolak dengan tegas wacana pergantian dan atau penunjukan Plt Kepala Kampung dan mendukung penuh pelaksanaan pemilu Kepala Kampung langsung serentak bertahap dan demokratis sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 Perubahan ke-2 atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2004 tentang desa.

Pertanyakan Wacana Pergantian dan Realisasi Dana Desa

WAMENA – 328 kepala Kampung dari 40 Distrik di Kabupaten Jayawijaya melakukan aksi demo dikantor Bupati Jayawijaya guna mempertanyakan wacana pergantian kepala kampung oleh pemerintah Daerah, hal ini di protes sebab masa jabatan mereka masih 1,6 tahun disamping itu masa juga mempertanyakan realisasi dana desa tahap pertama.

Sekretaris Asosiasi Kepala Kampung Se Kabupaten Jayawijaya Sem Uaga, ST, menindaklanjuti wacana penunjukan 328 Plt Kepala Kampung yang ada di 40 Distrik maka forum asosiasi Kepala Kampung dengan tegas menolak rencana yang dimaksut dari pemerintah daerah.

“Ini tidak sesuai dengan akhir masa jabatan kami pada bulan Desember tahun 2026 Dan bertentangan dengan ketentuan pasal 39 ayat 1 dan pasal 118 undang-undang nomor 3 tahun 2024 Tentang perubahan ketua asas undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang desa,”ungkapnya Rabu (9/7)

Baca Juga :  Perihal Sampah, Butuh Kesadaran Semua Pihak

Kata Sem Uaga, 328 Kampung menolak dengan tegas wacana pergantian dan atau penunjukan Plt Kepala Kampung dan mendukung penuh pelaksanaan pemilu Kepala Kampung langsung serentak bertahap dan demokratis sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 Perubahan ke-2 atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2004 tentang desa.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya