Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Residivis Curanmor Wamena Dibekuk

Anggota Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jayawijaya saat menangkap ME di salah satu Honai di Kampung Musaima. Distrik Hubikosi  Kabupaten Jayawijaya, Sabtu (8/2). ( FOTO: Dok Polres Jayawijaya for Cepos  )

WAMENA-Seorang residivis  kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial ME (19) berhasil diringkus  Tim opsnal Sat Resrim Polres Jayawijaya tanpa perlawanan di Kampung Musaima,  Distrik Hubikosi, Sabtu (8/2)lalu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan  4 kendaraan hasil curian. 

  Dari informasi yang dihimpun Cenderawasih pos penangkapan tersebut bermula dari laporan polisi, tim opsnal langsung  melakukan hunting di seputaran  kota wamena dan berhasil menemukan satu motor Yamaha Vixion warna putih dan langsung diamankan. Dari hasil interogasi kepada  pengendara motor, diketahui motor itu dibeli dari pelaku ME.

   Keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIT,  Tim mendapat informasi bahwa tersangka bersama satu temannya berada di dalam honai Kampung Musaima. Tim tiba di lokasi yang dimaksud dan lalu melakukan pengepungan dan mendapati tersangka bersama seorang temannya berada di dalam honai tersebut dan langsung menangkap.

   Usai mendapatkan pelaku ME,  Tim membawa tersangka untuk diintrogasi lebih lanjut.  Dari  pengembangan lanjutan Tim mendapatkan motor hasil curian yang tersangka simpan di Wouma  yakni Motor Kawasaki KLX no.rangka MH4LX150CBKP35069, Motor Honda Revo  dengan no.rangka MH1JBC2169K127899 no.mesin JBC2E127696 warna yang sudah diubah dari  aslinya.

Baca Juga :  Masih Zona Hijau, Pemkab Terapkan New Normal

   Sementara untuk motor yang tersangka simpan di rumahnya di Kampung  Musaima,  yakni or Yamaha Jupiter-Z yang sudah diubah dari bentuk aslinya no.mesin 50C-866488. Dan Motor Yamaha Jupiter MX merah no.rangka MH331B004BJ917384.  Pelaku ME   pernah masuk lembaga dengan kasus yang sama yakni Curanmor (Residivis) dan baru bebas dari Lapas Wamena pada bulan Oktober 2019.

   Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan residivis sekaligus sebagai spesialis pencurian kendaraan roda dua. Dimana pelaku ME ini mempunyai keahlian dalam membongkar motor yang terkunci dengan cepat menggunakan kayu dan juga lihai dalam menyambungkan kabel agar motor bisa dihidupkan untuk dibawa lari.

Baca Juga :  Isu Demo Tak Pengaruhi Aktifitas SMAN 1 Wamena

  “Dengan usia yang masih muda dan memiliki keahlian membongkar motor pelaku ME ini bisa melakukan pencurian di 10 TKP berbeda dalam Kota wamena,”ungkapnya Sabtu (8/2) kemarin.

   ME ini awalnya telah ditangkap pada tahun 2017 lalu karena melakukan curanmor juga, namun karena usaianya yang masih   di bawah umur, sehingga dilakukan diversi atau diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, dia justru kembali terlibat dalam kasus yang sama ditahun 2018 dan langsung diproses  dan dihukum setahun penjara dan baru bebas dari lapas Wamena pada 12 Oktober 2019 lalu.

  “Di tahun 2020 ME kembali melakukan curanmor di 10 tempat berbeda dan akhirnya ditangkap kembali, namun dari data terdahulu tahun 2017 dan 2018 ia juga melakukan pencurian di 10 TKP dalam kota Wamena sehingga tak diragukan lagi kemampuanhya dalam membongkar motor para korbannya,”tegas Rumaropen. (jo/tri)

Anggota Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jayawijaya saat menangkap ME di salah satu Honai di Kampung Musaima. Distrik Hubikosi  Kabupaten Jayawijaya, Sabtu (8/2). ( FOTO: Dok Polres Jayawijaya for Cepos  )

WAMENA-Seorang residivis  kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial ME (19) berhasil diringkus  Tim opsnal Sat Resrim Polres Jayawijaya tanpa perlawanan di Kampung Musaima,  Distrik Hubikosi, Sabtu (8/2)lalu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan  4 kendaraan hasil curian. 

  Dari informasi yang dihimpun Cenderawasih pos penangkapan tersebut bermula dari laporan polisi, tim opsnal langsung  melakukan hunting di seputaran  kota wamena dan berhasil menemukan satu motor Yamaha Vixion warna putih dan langsung diamankan. Dari hasil interogasi kepada  pengendara motor, diketahui motor itu dibeli dari pelaku ME.

   Keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIT,  Tim mendapat informasi bahwa tersangka bersama satu temannya berada di dalam honai Kampung Musaima. Tim tiba di lokasi yang dimaksud dan lalu melakukan pengepungan dan mendapati tersangka bersama seorang temannya berada di dalam honai tersebut dan langsung menangkap.

   Usai mendapatkan pelaku ME,  Tim membawa tersangka untuk diintrogasi lebih lanjut.  Dari  pengembangan lanjutan Tim mendapatkan motor hasil curian yang tersangka simpan di Wouma  yakni Motor Kawasaki KLX no.rangka MH4LX150CBKP35069, Motor Honda Revo  dengan no.rangka MH1JBC2169K127899 no.mesin JBC2E127696 warna yang sudah diubah dari  aslinya.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor di Pasar Jibama Dibekuk

   Sementara untuk motor yang tersangka simpan di rumahnya di Kampung  Musaima,  yakni or Yamaha Jupiter-Z yang sudah diubah dari bentuk aslinya no.mesin 50C-866488. Dan Motor Yamaha Jupiter MX merah no.rangka MH331B004BJ917384.  Pelaku ME   pernah masuk lembaga dengan kasus yang sama yakni Curanmor (Residivis) dan baru bebas dari Lapas Wamena pada bulan Oktober 2019.

   Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan residivis sekaligus sebagai spesialis pencurian kendaraan roda dua. Dimana pelaku ME ini mempunyai keahlian dalam membongkar motor yang terkunci dengan cepat menggunakan kayu dan juga lihai dalam menyambungkan kabel agar motor bisa dihidupkan untuk dibawa lari.

Baca Juga :  Reses Fraksi PDIP Temui Berbagai Masalah di Kota Wamena

  “Dengan usia yang masih muda dan memiliki keahlian membongkar motor pelaku ME ini bisa melakukan pencurian di 10 TKP berbeda dalam Kota wamena,”ungkapnya Sabtu (8/2) kemarin.

   ME ini awalnya telah ditangkap pada tahun 2017 lalu karena melakukan curanmor juga, namun karena usaianya yang masih   di bawah umur, sehingga dilakukan diversi atau diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, dia justru kembali terlibat dalam kasus yang sama ditahun 2018 dan langsung diproses  dan dihukum setahun penjara dan baru bebas dari lapas Wamena pada 12 Oktober 2019 lalu.

  “Di tahun 2020 ME kembali melakukan curanmor di 10 tempat berbeda dan akhirnya ditangkap kembali, namun dari data terdahulu tahun 2017 dan 2018 ia juga melakukan pencurian di 10 TKP dalam kota Wamena sehingga tak diragukan lagi kemampuanhya dalam membongkar motor para korbannya,”tegas Rumaropen. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya