Sementara itu Jhon Matuan mengaku dalam Undang –undang 17 itu sudah jelas pekerjaan dibawah Rp 1 Miliar itu dikerjakan oleh Pengusaha OAP.” Terima kasih Bapak Gubernur sudah berikan kami Rp 50 Miliar, namun sekarang yang kelola ini teman –teman HP OAPP, sehingga kami minta itu besok itu semua hadir, agar ada transparansi kepada Pengusaha OAP yang lain puas, “ terangnya.
Sementara itu Asisten 1 Setda Provinsi Papua pegunungan Drs.Wasuok Siep yang menemui para pengusaha tersebut mengaku jika pihaknya memang bukan OPD teknis dan juga tidak bisa masuk ke bidang teknis. “Kami hanya membantu Gubernur mengambil kebijakan, namun masalah ini akan disampaikan kepada Gubernur , oleh karena itu kami coba untuk memfasilitasi tapi ini bukan janji tapi kami akan laporkan,”ujarnya
Sementara Asisten II Setda Provinsi Papua pegunungan Elay Giban mengaku secara kebijakan sudah dilakukan oleh Gubernur dengan memberikan Rp 50 Miliar, Hanya saja pelaksanaan secara teknis oleh dinas PUPR dan yang harus menjelaskan PUPR terkait mekanismenya. (jo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos