WAMENA – Guna melakukan penanganan terhadap anak -anak terlantar di wilayah Papua Pegunungan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) melakukan Koordinasi, sinkronisasi dan pembinaan pelaksanaan rehabilitasi sosial dasar anak terlantar.
Staf Ahli Gubernur Papua Pegunungan Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Aron Wanimbo menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan bersama seluruh jajaran pemerintah dari pusat hingga daerah berkomitmen memelihara dan memberikan perlindungan terhadap anak-anak terlantar dan fakir miskin yang tersebar di 8 kabupaten.
“Sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 dengan tegas menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar menjadi tanggung jawab negara.”ungkapnya di Wamena. Kamis (6/11) di Wamena
Dikatakan, dengan demikian, negara dalam hal ini Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten di seluruh Indonesia wajib memelihara dan memberikan perlindungan terhadap anak-anak terlantar dan fakir miskin. Sehingga Pemprov Papua Pegunungan komit melaksanakan amanat tersebut,
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Bidang Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial (DinsosP3A) Papua Pegunungan, Ronald Yikwa, menjelaskan Pemprov Papua Pegunungan saat ini tengah merancang berbagai program perlindungan sosial untuk menangani kemiskinan dan anak terlantar.
“Hari ini digelar Koordinasi, Sinkronisasi Dan Pembinaan Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial yang diikuti seluruh pengelola panti dari 8 kabupaten untuk membahas program-program yang tepat dan terukur dalam perlindungan kepada anak-anak terlantar didaerah ini,” kata Yikwa.
WAMENA – Guna melakukan penanganan terhadap anak -anak terlantar di wilayah Papua Pegunungan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) melakukan Koordinasi, sinkronisasi dan pembinaan pelaksanaan rehabilitasi sosial dasar anak terlantar.
Staf Ahli Gubernur Papua Pegunungan Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Aron Wanimbo menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan bersama seluruh jajaran pemerintah dari pusat hingga daerah berkomitmen memelihara dan memberikan perlindungan terhadap anak-anak terlantar dan fakir miskin yang tersebar di 8 kabupaten.
“Sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 dengan tegas menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar menjadi tanggung jawab negara.”ungkapnya di Wamena. Kamis (6/11) di Wamena
Dikatakan, dengan demikian, negara dalam hal ini Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten di seluruh Indonesia wajib memelihara dan memberikan perlindungan terhadap anak-anak terlantar dan fakir miskin. Sehingga Pemprov Papua Pegunungan komit melaksanakan amanat tersebut,
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Bidang Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial (DinsosP3A) Papua Pegunungan, Ronald Yikwa, menjelaskan Pemprov Papua Pegunungan saat ini tengah merancang berbagai program perlindungan sosial untuk menangani kemiskinan dan anak terlantar.
“Hari ini digelar Koordinasi, Sinkronisasi Dan Pembinaan Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial yang diikuti seluruh pengelola panti dari 8 kabupaten untuk membahas program-program yang tepat dan terukur dalam perlindungan kepada anak-anak terlantar didaerah ini,” kata Yikwa.